DPRD Medan Bahas Perda Kepling Sebelum Pilkada

Medan|Jurnal Asia
DPRD Medan menjadwalkan pembahasan dalam bentuk per­wujudan peraturan daerah mengenai tugas pokok dan fungsi dari (kepala lingkungan) yang bertugas di wilayah Kota Medan sebagai unit terendah dari jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Jabatan Kepling yang dekat dengan masyarakat dinilai rawan karena kerap dimanfaatkan dalam Pemilihan Umum atau pemilihan kepala daerah (Pil­kada). “Hal ini bertentangan dengan tupoksi kepling yang seharusnya netral dalam Pilkada 9 Desember 2015 mendatang,” kata Anggota Komisi A DPRD Medan, Waginto, Jumat (3/7).

Anggota dewan penggagas Perda Kepling ini juga me­nyesalkan keterlibatan para kepling dalam perpolitikan. Untuk itu, katanya harus ada aturan tegas yang mengatur kinerja kepling.
Waginto mengaku Perda Ke­pling masih sampai Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan belum sempat naik ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk kemudian diparipurnakan, di­karenakan masih banyak kajian akademis yang belum rampung.

Namun, ia berharap Perda Kepling sudah dapat selesai sebelum Pilkada. “Kita berharap perda ini selesai sebelum Pilkada. Ranah politik bukan tupoksi Kepling. Dengan Perda ini, kepling nantinya akan dipertegas untuk menjadi independen,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini juga berharap para kepling menerima dengan baik aturan ini sebagai payung hukum pekerjaan me­reka, bukan sebagai momok yang menakutkan. Sebab, dengan adanya aturan yang jelas mengenai tupoksinya, para kepling akan lebih leluasa untuk bekerja di bawah aturan.

Waginto menyebutkan, Perda Kepling berisi syarat menjadi kepling, masa jabatan, tupoksi, termasuk hak-hak kepling. Se­hingga dalam penerapannya nanti, banyak kepling yang tidak memenuhi syarat akan dievaluasi. Sebaliknya, bila track re­cord-nya bagus, kepling itu pun tetap dapat menjabat di lingkungannya. (Mag-01)

Close Ads X
Close Ads X