Polisi Amankan Pemilik Judi Jackpot di Brayan

Medan | Jurnal Asia
Guna memberantas perju­dian di Kota Medan, petugas kepolisian unit VC Polresta Medan, Senin (29/6), melakukan penggerebekan lapak judi jackpot di Jalan Brayan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Keca­matan Medan Timur. Dari peng­gerebekan itu, 5 unit mesin jackpot beserta 5 orang diamankan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktifitas judi di wilayah tersebut yang kerap mengganggu ketenangan warga. Berbekal informasi itu, petugas unit VC/Judisila Polresta Medan pun akhirnya melakukan penggerebekan.

Alhasil, 5 unit mesin judi jackpot beserta 5 orang yang berada di sekitar lokasi lang­sung diamankan petugas dan diboyong ke Mapolresta Medan. Mereka yang diaman­kan yakni Jubel (48) sela­ku pemilik judi jackpot ber­sama tiga orang lainnya berinisial AR, BS dan DR. Usai dilakukan pemeriksaan, mereka langsung dimasukkan ke dalam sel dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu SR, seba­gai saksi mata langsung dipulang­kan oleh petugas unit VC Polres­ta Medan, karena tidak terbukti bersalah.

“Memang benar, beberapa hari yang lalu kita melakukan penggerebekan judi jackpot di daerah brayan. Kita mem­boyong 5 unit judi jackpot be­serta 5 orang yang berada di lokasi tersebut,” ujar Kanit Judisila Polresta Medan, AKP Teuku Fathir Mustafa, Rabu (1/7).

Setelah pihaknya mela­kukan pemeriksaan, kata Teu­ku, polisi menetapkan 4 orang tersangka. “Dari kelima orang itu, satu diantaranya adalah pemilik mesin judi jackpot. Namun, hanya 4 orang yang kita amankan dan kita tetap­kan sebagai tersangka, termasuk salah satunya adalah pemiliknya. Sementara yang seorang lagi kita pulangkan, karena tidak terbukti bersalah dan hanya sebagai saksi mata,” tandasnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X