Izin Puluhan Kapal Penangkap Ikan Dicabut

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Kelautan dan Pe­rikanan Susi Pudjiastuti me­njatuhkan sanksi kepala pu­luhan perusahaan berupa pen­cabutan Surat Izin Usaha Pe­rikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).

“Rincian sanksi administrasi terhadap 18 perusahaan tersebut adalah delapan SIUP perusahaan dicabut dan kedua, 82 SIPI/SIKPI kapal dari 12 perusahaan lainnya dicabut,” kata Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, semua pe­rusahaan sudah dipanggil dan penjatuhan sanksi administrasi untuk hasil analisis dan evaluasi (Anev) jilid I tidak berarti me­niadakan kemungkinan jatuh­nya sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak dicabut SIUP atau SIPI/SIKPI, jika pada kemudian hari ditemukan alasan yang kuat untuk itu.

Susi memaparkan, delapan SIUP perusahaan yang dicabut dari hasil analisis dan evaluasi (Anev) jilid I itu adalah untuk PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, PT Pusaka Bahari, PTjaring Mas, PT Thalindo Arumina Jaya, PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadigdo, dan PT Biota Indo Persada.

Sedangkan hasil Anev jilid II adalah terhadap 12 perusahaan perikanan yang terbagi atas tujuh ke­lompok/afiliasi perusahaan yaitu PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, Afiliasi Minatama Mutiara, S&T Grup, SLU Grup, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, dan PT Ocean Mitramas.

“Pelaksanaan Anev terhadap 12 perusahaan itu dilakukan berdasarkan sembilan kriteria kepatuhan operasional kapal,” kata dia. Dia memaparkan, beragam kriteria itu antara lain legalitas kepemilikan kapal, keberadaan nakhoda dan ABK asing, pe­ngaktifan VMS (sistem pe­mantauan kapal), dan “trans­shipment” (alih muatan) secara tidak sah.

Sampai saat ini, perusahaan-perusahaan yang dicabut SIUP-ya berjumlah 12 izin (gabungan dari Anev jilid I dan jilid II), sedangkan SIPI/SIKPI yang dicabut 152 izin.
Selain itu, pencabutan izin-izin tersebut baru dari 30 perusahaan saja dibandingkan dengan total perusahaan yang di Anev keseluruhan ada 187.

Pencabutan izin 15 pe­ru­sahaan perikanan yang ter­gabung dalam empat grup pe­rusahaan besar di Tanah Air seharusnya hanya menjadi langkah awal penataan sektor perikanan, dan bukan tujuan utama KKP.

“Pencabutan izin 15 pe­rusa­haan perikanan menjadi langkah awal yang bisa dilakukan oleh KKP,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin (23/6). Menurut Abdul Halim, KKP harus segera melakukan upaya lanjutan yaitu menuntut dugaan ke­jahatan perikanan yang te­lah dilakukan perusahaan-pe­rusahaan perikanan itu.
(ant)

Close Ads X
Close Ads X