Dana Jaminan Hari Tua Cair 10 Tahun Kerja

Jakarta | Jurnal Asia
Bagi anda yang sudah bekerja 5 tahun dan ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) harap bersabar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.

Jadi, JHT ini baru bisa cair jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti ketika BPJS ini masih bernama Jamsostek. “Sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Pe­raturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015 maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun,” kata BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya yang dikutip, Rabu (1/6).

Dalam pengumuman ter­sebut ada tambahan, untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal du­­­nia atau cacat. Pengumuman ini juga terpampang di BPJS Ke­tenagakerjaan cabang Fat­mawati, Jakarta Selatan.
Dari pantauan , pe­ngu­mu­man tersebut hanya ditulis di se­lembar karton yang ditempel memakai pita perekat plastik. Ada satu pengumuman di de­pan gedung, dan satu lagi di halaman gedung.
Kami Ikut Aturan Pemerintah

Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial (BPJS) Ke­te­nagakerjaan mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi 10 tahun. Sya­rat lainnya adalah pencairan s­e­belum umur 56 tahun hanya 10% dari total saldo.

Peserta juga bisa mengambil 30% dari JHT untuk pembiayaan pe­rumahan. Aturan baru ini ber­laku 1 Juli 2015. VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan aturan ter­­sebut mengikuti Peraturan Pe­merintah (PP) yang keluar pada Juli 2015.

“Ya, kami kan bekerja sesuai aturan. Kami tidak bertindak tanpa ada sistem regulasinya. Soalnya ini baru keluar kemarin, kami harus ikuti aturannya,” ujarnya. Menurutnya, perlu ada pen­­­ye­suaian sistem atas be­rubahnya pe­­raturan ini. “Paling tidak satu bulan, kita harus sesuaikan data dulu dari jutaan orang. Harus atur dulu dana yang masuk keluar dari jutaan pekerja, butuh waktu sebulan,” ujarnya.

“Dan ini perubahan masa 10 tahun kami ikuti dari PP, kita nggak bisa berbuat apa-apa, kerena kerja kami mengikuti arahan pemerintah,” jelasnya. Ia menambahkan, peraturan ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja kepastiannya baru keluar bulan ini. “Kan kepastiannya baru ke­luar kemarin, kami juga tidak bisa apa-apa kalau banyak yang komplain,” ujarnya.

Dana Tidak akan Hilang
“Untuk masalah yang p­e­rubahan dari 5 tahun ke 10 tahun, ini kan yang lagi banyak dikomplain. Kondisi ini Kami lagi sampaikan Depnaker (Ke­menaker) bagaimana baik­nya. Kami belum ada solusi untuk itu buat mau yang mau ambil uangnya sekarang tapi terhambat gara-gara aturannya berubah jadi 10 tahun,” kata VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik , Rabu (1/7).

Ia memberi contoh, misalnya ada pekerja sudah jadi anggota se­lama 6 tahun. Nah dengan adanya aturan baru ini maka pencairan JHT baru bisa dil­akukan 4 tahun lagi. “Dananya tidak akan hilang. Itu akan tetap kita kembangkan dalam berbagai sarana in­vestasi, jadi nanti dananya bahkan bertambah, tapi baru bisa diam­bil kalau sudah 10 tahun. Itu juga baru bisa 10%, bisa diambil seluruhnya kalau sudah di 56 tahun,” ujarnya.

“Saya nggak tahu kenapa banyak masyarakat yang nggak tahu. Kita sudah tempelkan pengumuman sebenarnya. Tapi memang kondisinya mungkin masyarakat juga belum tahu atau memang belum paham. Dana aman kok,” ujarnya.
(dtf)

Close Ads X
Close Ads X