Jakarta | Jurnal Asia
Bagi anda yang sudah bekerja 5 tahun dan ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) harap bersabar. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.
Jadi, JHT ini baru bisa cair jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti ketika BPJS ini masih bernama Jamsostek. “Sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015 maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun,” kata BPJS Ketenagakerjaan dalam situs resminya yang dikutip, Rabu (1/6).
Dalam pengumuman tersebut ada tambahan, untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10% dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat. Pengumuman ini juga terpampang di BPJS Ketenagakerjaan cabang Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dari pantauan , pengumuman tersebut hanya ditulis di selembar karton yang ditempel memakai pita perekat plastik. Ada satu pengumuman di depan gedung, dan satu lagi di halaman gedung.
Kami Ikut Aturan Pemerintah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi 10 tahun. Syarat lainnya adalah pencairan sebelum umur 56 tahun hanya 10% dari total saldo.
Peserta juga bisa mengambil 30% dari JHT untuk pembiayaan perumahan. Aturan baru ini berlaku 1 Juli 2015. VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan aturan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada Juli 2015.
“Ya, kami kan bekerja sesuai aturan. Kami tidak bertindak tanpa ada sistem regulasinya. Soalnya ini baru keluar kemarin, kami harus ikuti aturannya,” ujarnya. Menurutnya, perlu ada penyesuaian sistem atas berubahnya peraturan ini. “Paling tidak satu bulan, kita harus sesuaikan data dulu dari jutaan orang. Harus atur dulu dana yang masuk keluar dari jutaan pekerja, butuh waktu sebulan,” ujarnya.
“Dan ini perubahan masa 10 tahun kami ikuti dari PP, kita nggak bisa berbuat apa-apa, kerena kerja kami mengikuti arahan pemerintah,” jelasnya. Ia menambahkan, peraturan ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja kepastiannya baru keluar bulan ini. “Kan kepastiannya baru keluar kemarin, kami juga tidak bisa apa-apa kalau banyak yang komplain,” ujarnya.
Dana Tidak akan Hilang
“Untuk masalah yang perubahan dari 5 tahun ke 10 tahun, ini kan yang lagi banyak dikomplain. Kondisi ini Kami lagi sampaikan Depnaker (Kemenaker) bagaimana baiknya. Kami belum ada solusi untuk itu buat mau yang mau ambil uangnya sekarang tapi terhambat gara-gara aturannya berubah jadi 10 tahun,” kata VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik , Rabu (1/7).
Ia memberi contoh, misalnya ada pekerja sudah jadi anggota selama 6 tahun. Nah dengan adanya aturan baru ini maka pencairan JHT baru bisa dilakukan 4 tahun lagi. “Dananya tidak akan hilang. Itu akan tetap kita kembangkan dalam berbagai sarana investasi, jadi nanti dananya bahkan bertambah, tapi baru bisa diambil kalau sudah 10 tahun. Itu juga baru bisa 10%, bisa diambil seluruhnya kalau sudah di 56 tahun,” ujarnya.
“Saya nggak tahu kenapa banyak masyarakat yang nggak tahu. Kita sudah tempelkan pengumuman sebenarnya. Tapi memang kondisinya mungkin masyarakat juga belum tahu atau memang belum paham. Dana aman kok,” ujarnya.
(dtf)