BKPM Usul 35% TKDN untuk Industri Kapal

Jakarta | Jurnal Asia
Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 35% menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam industri perkapalan nasional. mKepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan, usul tersebut diusung untuk mendorong pertumbuhan industri komponen dalam negeri seiring dengan keharusan lembaga pemerintah dan BUMN membeli kapal dari industri dalam negeri.

“Kalau ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu persyaratan, saya yakin industri baja dalam negeri, seperti Krakatau Steel dapat tumbuh. Demikian juga dengan Pindad dapat mengisi kebutuhan komponen perkapalan,” katanya, Rabu (1/7).

Franky juga mengusulkan perlakuan yang sama antara industri perkapalan di Batam dan non-Batam. Menurut dia, kesejajaran perlakuan tersebut diperlukan dalam meningkatkan daya saing industri perkapalan dalam negeri.

“Status Free Trade Zone yang ada di Batam menjadikan industri perkapalan di sana memiliki banyak keunggulan yang tidak dimiliki industri wilayah lainnya, seperti bea masuk impor nol persen, sehingga banyak komponen kapal yang diimpor seperti baja dan lainnya,” ujarnya.

Keberadaan Free Trade Zone pada awalnya diarahkan untuk mendorong ekspor, sehingga produk-produk yang dihasilkan industri di dalamnya bisa dikirim untuk pangsa pasar luar negeri.
Namun, seiring pelemahan pasar global, banyak produk tersebut kemudian masuk kembali ke wilayah Indonesia lain melalui Singapura dan Malaysia. “Industri maritim sudah saatnya tumbuh dan industri perkapalan dalam negeri harus mendapat perlakuan yang sama untuk dapat saling bersaing dan mendukung,” kata Franky.

Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) sebelumnya menyatakan investasi patungan menjadi solusi untuk menumbuhkembangkan industri galangan nasional di tengah tingginya bunga bank lokal.

Ketua Iperindo Eddy K Logam mengatakan, pelaku industri nasional perlu menghadirkan investasi dengan pihak asing guna mendorong perkembangan kualitas galangan nasional. Ia menambahkan pembelian kapal hasil produksi dalam negeri yang berasal dari anggaran pemerintah secara tidak langsung akan menumbuhkan investasi galangan kapal. (ant)

Close Ads X
Close Ads X