Ditengah Interupsi DPR Sahkan Aturan Dana Aspirasi

Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) menerima laporan dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan) tentang keputusan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6). Meski menuai pro-kontra, peraturan mekanisme Dana Aspirasi tersebut akhirnya disahkan DPR, karena dalam Pasal 80 UU MD3 tersebut secara tidak langsung telah mempersempit tugas wakil rakyat. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/pd/15.
Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) menerima laporan dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kanan) tentang keputusan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6). Meski menuai pro-kontra, peraturan mekanisme Dana Aspirasi tersebut akhirnya disahkan DPR, karena dalam Pasal 80 UU MD3 tersebut secara tidak langsung telah mempersempit tugas wakil rakyat. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/pd/15.

Jakarta | Jurnal Asia
Meski ada penolakan, namun aturan soal dana aspirasi DPR sebesar Rp11, 2 triliun telah di­sahkan DPR. Peraturan DPR tentang tata cara pengusulan pembangunan daerah pemilihan atau dana as­pirasi, akhirnya diketok da­lam rapat paripurna DPR mes­ki ditolak oleh tiga fraksi. Pe­nge­sahan itu menuai interupsi dari beberapa anggota DPR.

“Dengan memperhatikan ca­tatan (interupsi), mari kita setujui peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pem­ba­ngunan dana aspirasi. Se­tuju ya?,” kata pimpinan rapat pari­purna Fa­hri Hamzah dalam rapat pari­pur­na di gedung DPR, Ja­karta, Se­lasa (23/6).

Beberapa anggota terutama dari fraksi yang menolak sempat menyuarakan interupsi sebelum pengetokan palu, namun tampak beberapa kesulitan karena mic­rophone mati. Dalam sambutan ketua Panja dana aspirasi Totok Daryanto sebelumnya, memaparkan ten­tang proses pengusulan program pembangunan dana aspirasi sejak pengesahan UU MD3, kemudian dibentuk tim hingga akhirnya dibahas di Panja Baleg DPR.

“Kami laporkan bahwa tiga fraksi menyatakan tidak s­e­tuju, yaitu PDIP, NasDem dan Fraksi Hanura. Selebihnya me­nya­takan setuju, dan pleno Ba­leg sepakat bulat untuk me­lan­­jutkan pembahasan pada tahapan berikutnya,” ucap Totok Daryanto. “Soal tata cara dalam me­lak­­sanakan hak anggota un­tuk mengusulkan dan mem­perjuangkan program pem­ba­ngu­nan daerah pemilihan, anggota me­nyusun secara ter­tulis dan ditan­­datangani anggota yang ber­sang­kutan.”

Setelah pengesahan la­poran Baleg, paripurna lalu me­n­de­ngarkan laporan dari ketua tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Tau­fik Kurniawan. Sempat terjadi interupsi, namun Fahri Hamzah buru-buru mengetok peraturan dana aspirasi tersebut. “Jadi kita setujui program pembangunan daerah pemilihan,” kata Fahri menegaskan buru-buru.

Peraturan DPR tentang Pro­gram Pembangunan Daerah Pe­milihan atau dana aspirasi itu kini telah resmi disahkan. Namun begitu, Fraksi NasDem menilai pengesahan itu dilakukan pim­pinan DPR secara tergesa-gesa.

“Ini sangat tergesa-gesa, b­a­gaimana Rp11,2 triliun angka indikatif yang disisipkan di APBN tanpa data pendukung. Suatu perencanaan baik jika tidak di­siapkan dengan baik maka ke­cenderungan tidak sesuai pe­ren­canaan,” kata sekretaris Fraksi NasDem Johnny G Plate usai pari­purna.

Johnny mengatakan, pe­nge­sahan peraturan dana as­pirasi mendegradasi peran DPR dalam fungsi pengawasan, le­gislasi dan budgeting, menjadi mengurusi program-program pembangunan di daerah pe­milihan masing-masing.

“Masa dana aspirasi di­den­tikkan dengan pem­bangunan MCK. DPR tidak m­engurusi MCK, itu tugas pe­merintah. Hari ini DPR men­demonstrasikan ambil peran pemerintah mengurus MCK,” kritik Johnny.

Belum lagi soal potensi pe­nyimpangan dalam rea­lisasinya antara anggota DPR sebagai pe­ngusul dengan pemerintah dae­rah. Menurut Johnny per­juangan anggota DPR terlalu ren­dah jika dihitung hanya dengan angka Rp20 miliar tiap anggota DPR. “Perjuangan Nas­Dem yaitu menjaga keuangan negara se­suai tepat sasaran,” ucap anggota komisi XI DPR itu.

Pengesahan peraturan dana aspirasi itu memang tak diwarnai hujan interupsi seperti pada pa­ripurna lain yang membahas agen­da bermuatan pro kontra. Rapat yang dipimpin Fahri Ham­zah itu berjalan cepat de­­ngan hanya empat orang yang in­terupsi. Tiga fraksi yang me­nolak yaitu PDIP, NasDem dan Hanura.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan dana itu memang perlu. “Perlu. Karena uang itu bukan untuk anggota DPR,” kata Ical. Menurutnya, duit Rp11,2 triliun itu bukanlah untuk ang­gota DPR melainkan untuk dae­rah pe­mi­lihan masing-ma­sing anggota. Penyaluran dana ke daerah itu nantinya dilak­sanakan pemerintah, bukan DPR. “Yang melaksanakan ada­l­ah pemerintah,” kata man­tan Menteri Koordinator Ke­se­jah­teraan Rakyat ini.

Menurut Ical, anggaran infra­struktur untuk daerah juga ku­rang, lagipula dana as­pirasi itu akan tergolong dana desa. Soal pengawasan, nan­tinya pe­me­rintahlah yang me­la­ku­kannya. Jadi bila ada ke­sa­lahan maka DPR juga tidak terkena imbas. “Bukan DPR, pemerintah yang kerja,” tuturnya saat beringsut masuk mobil.
(dc)

Close Ads X
Close Ads X