Rp4 Ribu Triliun ‘Parkir’ di Singapura WNI Was-was Kena Pajak di Indonesia

Jakarta | Jurnal Asia
Rp4 ribu Triliun uang milik WNI saat ini ‘parkir’ di sejumlah bank Singapura. Angka tabungan dan harta fantastis tersebut melonjak karena ada kekhawatiran pajak yang tinggi di Indonesia.

Karena itu lah sekarang mun­cul wacana pemberian peng­ampunan pa­jak (tax amnesty) ke­pada me­reka yang mau mem­bawa pulang uangnya dari luar negeri Direktur Penyuluhan, Pela­yan­an dan Hubungan Masyarakat, Me­­­kar Satria Utama mengatakan, dari sejumlah lembaga survei in­ter­nasional, ada Rp 4.000 triliun uang WNI yang disimpan di Singa­pura.

“Rp 4.000 triliun itu di Singa­pura saja, belum yang China dan Swiss. Baru di Singapura saja. buat apa itu? Katanya beli asset, apar­temen, simpanan uang, sa­ham, dan segala macem,” pa­par Mekar di Gedung Djuanda, Ke­menterian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/5).

Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pra­mudito mengatakan, pihaknya se­lama ini memang belum me­miliki akses terhadap data WNI di luar negeri. “Kalau kita dapat datanya kan akan terbuka lagi, jadi mereka akan waspada,” ungkap Sigit di tempat yang sama.

Artinya, wajib pajak (WP) akan ber­hati-hati untuk membawa pu­lang kembali uangnya. Sebab. me­ngira pemerintah telah memilki data dan menelusuri asal usul dari uang tersebut.
“Jadi tidak pulang kan uangnya nanti,” sebutnya.

Soal wacana pengampunan pa­jak ini, Ditjen Pajak me­nyatakan, pi­haknya tengah mengumpulkan ma­sukan dari berbagai pihak, ter­masuk dari institusi penegak hukum, terkait pengembangan tax amnesty menjadi special amnesty, yang apabila mendapat dukungan luas akan diusulkan ke DPR untuk dikaji lebih lanjut.

Pemikiran melaksanakan tax amnesty dilatarbelakangi ba­nyaknya WNI yang menyimpan har­tanya di luar negeri, yang sum­ber penghasilannya belum dike­nakan pajak. Selain ber­tu­juan mendorong repatriasi dana ke Indonesia yang akan ber­manfaat untuk menggerakan per­ekonomian Indonesia, tax amnesty juga bertujuan me­ningkatkan basis pemajakan.

Dalam wacana ini, pihak yang melakukan repatriasi dana (mem­bawa pulang uang) ke Indonesia, hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu berkisar antara 10-15% dari aset bersih yang dilaporkan.

Di samping itu, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum/khusus selain pidana perpajakan, sehingga Rancangan Undang-Undang tax amnesty atau lebih tepatnya disebut sebagai special amnesty akan diinisiasi oleh DPR dan bukan kewenangan Di­rektorat Jenderal Pajak Ke­men­terian Keuangan. (dtf)

Close Ads X
Close Ads X