Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah sudah menetapkan biaya haji untuk tahun 2015. Tahun ini biaya haji turun dibandingkan tahun sebelumnya. “Alhamdulilah, penurunan biaya haji berkat usaha penghematan yang dilakukan,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/5).
Jokowi mengatakan, dirinya baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yakni Perpres No. 64/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015.
Penurunan biaya haji tahun ini sebesar USD 502. “Besaran biaya haji 2015 mengalami penurunan yang signifikan dibanding tahun lalu, yaitu sebesar 502 USD dari 3.219 USD menjadi 2.717 USD,” tutur Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa efisiensi dilakukan di berbagai sektor di antaranya efisiensi rute penerbangan, transportasi darat dan melokalisir pemondokan jamaah haji di Mekah.
“Efisiensi ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan haji. Diharapkan kualitas pelayanan haji terus ditingkatkan,” tuturnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan di Kemenag seharusnya bisa diikuti kementerian lain. “Untuk memangkas biaya tidak perlu tanpa mengurangi pelayanan,” imbaunya. Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No. 64/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2015. Jokowi berharap penurunan biaya haji bisa meringankan beban para jamaah.
“Semoga penurunan biaya ini bisa meringankan beban para calon jemaah haji yang akan menjalankan ibadah,” tutur Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/5).
Besaran rata-rata BPIH tahun 1435 H/2015 M, turun signifikan dari USD 3.219 menjadi USD 2.717. Terjadi penurunan sebesar USD 502. “Ini Alhamdulillah penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini berkat usaha penghematan yang berhasil dilakukan,” jelas Jokowi.
Jokowi menegaskan efisiensi ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah haji. Menurut Jokowi, justru dengan penurunan ini diharapkan kualitas pelayanan haji terus bisa ditingkatkan. (ant/dtc)