Penyidik KPK Tak Sah | Hadi Purnomo Menang Praperadilan

Jakarta | Jurnal Asia
KPK lagi-lagi harus gigit jari. Untuk ketiga kalinya, lembaga an­tirasuah yang dipimpin Taufiequ­rachman Ruki itu menelan keka­lahan di sidang praperadilan. Kali ini yang mengalahkan KPK ada­lah eks Dirjen Pajak Hadi Poer­nomo terkait kasus pajak BCA.

Ya, Hadi menggugat status ter­sangkanya dalam kasus du­gaan korupsi penyalahgunaan we­wenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA. “Mengabulkan permohon pra­peradilan untuk sebagian,” kata majelis hakim praperadilan Has­wandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Pertimbangan hakim menerima gu­gatan Hadi adalah karena per­kara pajak merupakan hukum khu­­sus dan bukan merupakan ke­­­ten­tuan pidana. Dia juga mem­­­­pertimbangkan perkara Hadi adalah pidana administrasi sehingga bukan pidana korupsi.

Selain itu, menurut Haswandi, pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahapan selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Karena itulah gugatan Hadi diterimanya.

Lehih lanjut Haswandi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK dan penetapan Hadi sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak sah. “Penyidikan a quo tidak punya kekuatan hukum. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan,” kata Haswandi.

Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan dalam bentuk pajak penghasilan sebesar Rp 375 miliar.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Padahal saat itu bank-bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak. Bekas Ketua BPK itu beralasan bahwa BCA masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Atas dugaan itu, Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh KPK.

Putusan Hakim Membingungkan
KPK menegaskan, putusan Hakim Haswandi yang menyatakan proses penyidikan Hadi Poernomo tidak sah karena penyelidik yang menangani adalah penyelidik independen sangat membingungkan. Haswandi menggunakan dalil yang sangat berbeda dengan putusan hakim lain.

“Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (26/5).

Untuk diketahui, pada praperadilan sebelumnya, yakni kasus Innospec dengan tersangka eks Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, hakim memutuskan bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen. Sehingga, putusan hakim Haswandi sangat membingungkan.

Oleh karena itu, KPK menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait putusan Haswandi yang membebaskan Hadi Poernomo. KPK memastikan akan melakukan upaya perlawanan terhadap putusan Haswandi. “Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim dan kemudian melakukan upaya perlawanan,” tegas Johan.

Kacaukan 371 Perkara
Putusan Hakim Haswandi yang menyatakan KPK tak berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen benar-benar akan berbuntut panjang. 371 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap terancam akan kembali dipermasalahkan.

“‎Putusan ini mengacaukan 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 jadi tidak sah, padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkraht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses,” kata Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selatan (26/5).

Haswandi dalam pertimbangan putusannya, menyatakan bahwa penyelidik yang bukan berasal dari Polri dan kejaksaan tidak berwenang melakukan penyelidikan sebuah kasus. Hal ini akan sangat berbahaya terhadap kasus-kasus yang tidak diselidiki Polri dan Kejaksaan.

“‎Selama ini proses tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain di luar korupsi misalnya imigrasi, kehutanan, pasar modal, dll dilakukan oleh penyidik yang bersangkutan PPNS tapi tidak diatur siapa penyelidiknya. Artinya tindak pidana yang dilakukan tadi disebutkan dalam ranah itu dilakukan penyelidik yang tidak sah juga artinya ribuan atau ratusan ribu baik korupsi maupun di luar korupsi akan jadi persoalan yang serius sekali,” jelas Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.

Indriyanto menegaskan, Hakim Haswandi tak berwenang memutuskan sah tidaknya pengangkatan penyelidik dan penyidik. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Jadi hakim mempermasalahkan keabsahan pengangkatan penyelidik/penyidik KPK yang justru sebenarnya menjadi domain Hakim TUN,” tegas Indriyanto.

Oleh karena itu, KPK akan melakukan segala upaya hukum. Dalam waktu yang tak lama, KPK akan melakukan perlawanan terhadap putusan Haswandi yang jelas melanggar UU KPK. “Ini malah keluar dari apa yang dimohonkan meluas lagi, oleh karena itu sudah dijelaskan kami akan melakukan upaya hukum, tentu dalam tenggang waktu yang wajar yang biasa di dalam praktik acara pidana kalau verset (banding) 7 hari, kalau kasasi 14 hari. Kami harap sangat hakim praperadilan Jaksel segera menyampaikan putusan yang dibacakan tadi sehingga kami bisa dalami putusan itu untuk menentukan jenis perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan,” tutur Komisioner KPK yang lain, Zulkarnain.(jpnn/dtc)

Close Ads X
Close Ads X