Instruksi Menteri untuk Kopertis dan Pemda | Ijazah Dosen dan PNS Dicek Ulang

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) beserta Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnand (kanan)i bertemu Menristekdikti Muhammad Nasir di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Selasa (26/5). Pertemuan tersebut guna membahas dugaan pemalsuan ijazah dan  praktik jual beli ijazah yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. ANTARA FOTO/Adam Bariq/ama/15
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) beserta Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnand (kanan)i bertemu Menristekdikti Muhammad Nasir di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Selasa (26/5). Pertemuan tersebut guna membahas dugaan pemalsuan ijazah dan praktik jual beli ijazah yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. ANTARA FOTO/Adam Bariq/ama/15

Medan | Jurnal Asia
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), menginstruksikan cek ulang ijazah dosen dan PNS. Hal ini merupakan tindaklanjut temuan adanya ijazah palsu. Termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, berjanji akan menelusuri ijazah pegawai negeri sipil dijajarannya.

“Tindak lanjut yang akan ka­mi lakukan, Kopertis nanti mo­hon disurati. Kemarin sehabis per­temuan itu untuk disurati para dosen di lingkungan Kopertis mohon dicek keabsahan ijazah yang telah digunakan sebagai dosen. Yang ijazahnya dicurigai di­mohon dicek keabsahannya,” ujar Menristekdikti M Nasir di ge­dung Kemenristekdikti, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).
Menurut Nasir, jika terbukti ada pegawai atau pejabat pe­nye­lenggara negara mendapatkan ijazah instan melalui lembaga pen­didikan abal-abal, bisa terjerat sanksi administrasi maupun sank­si pidana.

Lain halnya jika si pemilik ijazah me­laksanakan pendidikan sesuai pro­sedur namun pihak perguruan ting­gi, seperti rektor atau ad­ministrasi tempat perkuliahan ter­bukti menyalahgunakan wewe­nang, maka pemilik ijazah akan dilindungi.

“Intinya adalah mohon diacu ada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang juga diperbaiki UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di sana ada sanksi administrasi dan pidana,” kata Nasir.

Senada dengan Nasir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan akan menjatuhkan sanksi administrasi dan pidana jika ada pegawai pemerintahan maupun penyelenggara negara yang menggunakan ijazah palsu demi karir.

“Yang dirugikan pemerintah, apabila ijazahnya palsu konsekuensinya kepangkatan, formasi dan gaji yang diberikan sia-sia diberikan kepada yang tidak berhak. Akan kami tertibkan dengan pengecekan ulang. Bagi mereka yang ditemukan ijazah palsu akan dikenakan sanksi administratif pencopotan jabatan dan diturunkan satu tingkat,” jelas Yuddy.

Ditelusuri BKD
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjanji akan menelusuri ijazah pegawai negeri sipil (PNS) terkait dengan temuan Komisi Bidang Pendidikan DPRD Sumatera Utara yang menyebut ribuan ijazah dari kampus tak berizin beredar.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan BKD Kaiman mengatakan, jika ada sarjana jebolan Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Dairi dan Nias yang menggunakan ijazah untuk penyesuaian pangkat dan jabatan, BKD akan mengambil sikap. “Kami akan turunkan pangkat PNS yang menggunakan ijazah bodong,” kata Turnip, Selasa (26/5).

Anggota Komisi Pendidikan DPRD Sumatera Utara, Richard Sidabutar, mengatakan pihaknya telah menelusuri ijazah dari kampus yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh yang dikelola Universitas Setia Budi Mandiri (USBM). Menurut Richard, dari laporan yang diterima Komisi Pendidikan, setidaknya 60 mahasiswa jarak jauh USBM di Kabupaten Dairi merasa tertipu dengan keberadaan kampus itu. Dari penelusuran itu, USBM Dairi diketahui sudah meluluskan 400 sarjana berbagai disiplin ilmu. “Mereka menggunakan ijazah sarjana untuk penyesuaian jabatan,” ujar Sidabutar.

Dewan juga mensinyalir ada ratusan lagi sarjara dihasilkan kampus jarak jauh USBM di Nias. “Kalau ditotal yang di Dairi dan Nias, ijazah sarjana dari kampus bodong di Sumut bisa mencapai jumlah ribuan. Ini memperihatinkan,” tutur Sidabutar. DPRD Sumatera Utara, Sidabutar melanjutkan, sudah merekomendasi penutupan kampus jarak jauh USBM kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Sumatera Utara.

Selain ijazah USBM, ujar Turnip, pihaknya akan meneliti data base 11.800 PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dengan University of Berkley. Jika ada sarjana jebolan Berkley Jakarta, BKD akan mengambil tindakan. “Sebab Menteri Pendidikan Tinggi sudah jelas menyatakan ijazah University of Berkley Jakarta ilegal,” kata Turnip.

Kopertis Sumut Segera Mendata
Pasca maraknya penemuan ijazah palsu di Indonesia termasuk di Sumut, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara, siap memeriksa keaslian ijazah pegawai negeri sipil (PNS) atau dosen PNS DPK (dosen yang diperbantukan di PTS Sumut).

Kesiapan yang diungkapkan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto, merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri RisetTeknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) terkait maraknya peredaran ijazah palsu di tengah masyarakat.

“Langkah menteri itu baik dan patut diapresiasi. Untuk itu kita siap melakukan pemeriksaan begitu surat edaran atau intruksi tersebut disampaikan ke kita,” tegas Dian Armanto di kantor Kopertis Jalan Setia Budi Medan, Selasa (26/5).

Disebutkannya saat ini terdapat 8 ribu dosen PTS yakni dosen tetap yayasan, DPK dan dosen tidak tetap. Untuk dosen DPK (dosen PNS yang diperbantukan di PTS) berjumlah 900 orang.
“Jadi memeriksa ke 900 orang PNS tersebut tidak sulit. Kami hanya akan meminta ijazah asli mereka, memeriksanya dan selanjutnya mengirimkannya kepada kementerian,” ujarnya.

Pada perkembangan lain terkait ijazah ilegal yang dikeluarkan dua PTS bodong di Medan, Dian Armanto juga tidak menampik, ada pula PTS terdaftar namun mengeluarkan ijazah bodong.
“Dia kuliah, terdaftar, PTS-nya juga terdaftar, dan punya ijazah, itu legal. Selain itu, dia terdaftar, tidak kuliah tapi punya ijazah, itu bodong. Ada juga tidak terdaftar, tapi kuliah, itu bodong. Yang paling parah, dia tidak kuliah, tidak terdaftar, PTS-nya tidak terdaftar,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, menurutnya Kopertis sudah memberikan instruksi kepada PTS untuk memberikan laporan setiap semester yakni di bulan April dan Agustus.
“Jadi PTS yang tidak melaporkan mahasiswanya secara rutin, itulah yang akan kami pertanyakan,” bebernya.

Untuk itu Dian juga mengimbau bagi masyarakat yang akan kuliah, hendaknya memilih PTS yang terdaftar dengan mendapatkan informasi ke website kopertis ataupun dikti. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari jangan menjadi korban penipuan PTS abal-abal.

Dian juga menyebutkan, pada pertemuannya dengan Menristek Dikti kemarindi Jakarta, dia diminta untuk membantu melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap PTS. Disebutkannya pada monev tersebut antara lain memeriksa kualifikasi PTS berdasarkan akreditasi , ratio dosen dan mahasiswa serta kriteria lainnya untuk PTS sehat. (swisma/mtv/tc)

Close Ads X
Close Ads X