13 Asuransi Bentuk Konsorsium Rangka Kapal

Jakarta | Jurnal Asia
Sebanyak 13 perusahaan asuransi kerugian membentuk konsorsium asuransi pen­ying­kiran rangka kapal. Ini me­rupakan bagian dari produk asuransi Protection & Indemnity sebagai buntut dari lahirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 soal Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

PT Tugu Pratama Indonesia ditunjuk sebagai ketua konsorsium bersama 12 perusahaan asuransi kerugian lainnya, antara lain Asuransi Sinar Mas, Asuransi Wahana Tata dan Jasindo (Persero). Konsorsium ini sudah terbentuk dan seharusnya telah melakukan kegiatan usahanya seiring dengan diberlakukannya beleid Kemenhub pada 1 Maret 2015.

“Namun, Indonesian National Shipowners Association (INSA) meminta relaksasi pemerintah agar diberlakukan 1 September 2015 nanti. Jadi, kami belum melakukan bisnis. Meski, kon­sorsiumnya sudah terbentuk, bahkan masih ada lima calon anggota yang mengajukan diri masuk konsorsium,” ujar Yasril Y Rasyid, Direktur Utama TPI, kemarin.

Adapun, sambung dia, po­tensi premi yang bisa di­raup konsorsium asuransi penyingkiran rangka kapal berkisar Rp 50 miliar – Rp 60 miliar di tahun pertama beroperasi. Jumlah ini memang tidak besar, mengingat kapal-kapal yang diasuransikan pun kapal kecil yang hanya mengitari wilayah Indonesia saja.

Selain itu, penyingkiran rang­ka kapal cuma bagian kecil dari produk asuransi P&I. Lain soal, kalau pro­­­­duknya komprehensif layaknya P&I, konsorsium bisa mengantongi premi sekitar Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Jumlah itu berpotensi lebih besar lagi jika kapal-kapal yang diasuransikan kapal besar dan kapal-kapal dari luar Indonesia.

“Penyingkiran rangka kapal ini kan awalnya tidak wajib, sifatnya opsional. Jadi, tidak populer. Tidak ada yang beli juga. Nah, sekarang wajib, mau tidak mau harus dibeli pemilik kapal, setelah ada aturan Kemenhub. Opsi lainnya, kalau tidak mau membeli produk ini, para pemilik kapal harus bergabung ke P&I Club Indonesia,” imbuh Yasril.

Kewajiban asuransi pen­yingkiran rangka kapal dan perlindungan dan ganti rugi bagi pemilik kapal telah menjadi angin segar bagi pelaku usaha asuransi. Namun, sayangnya belum banyak asuransi yang memiliki produk ini. TPI masih menjadi satu-satunya pemain produk asuransi P&I. TPI sendiri baru menggeluti kegiatan usaha ini tahun 2013 silam.

Sejak saat itu sampai saat ini, TPI mampu membukukan premi sekitar US$ 800.000 – US$ 1 juta khusus produk asuransi P&I. Per Maret 2015, TPI mengantongi premi P&I sebesar US$ 400.000. “Sedikitnya 500 kapal kecil per bulan yang kami lindungi lewat P&I. Kami mematok premi sekitar US$ 550 per kapal. Kapal ukuran kecil ya,” terang dia.

Sebelumnya, Firdaus Djae­lani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Ke­uangan (OJK) mengatakan, selama ini, kapal-kapal di In­donesia membeli polis P&I dari Singapura atau London. “Sekarang, mereka wajib be­li polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi di In­donesia,” tutur dia.

Toh, potensi kapal-kapal yang bisa dilindungi polis P&I oleh pe­rusahaan asuransi di Tanah Air tidak sedikit. Diperkirakan, jumlah kapal-kapal yang selama ini membeli polis P&I di luar negeri mencapai 13.000 kapal, dengan premi mencapai US$ 150 juta per tahun. “Ini kan peluang bagi perusahaan asu­ransi kerugian di Indonesia,” pungkasnya.
(kc)

Close Ads X
Close Ads X