Membangkang Tolak Pilkada Serentak Kepala Daerah Dipecat

Ambon | Jurnal Asia
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memecat gubernur, wali kota atau bupati yang menolak pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. “Kepala daerah yang mem­bang­kang, ya kita pecat saja toh,” tegas Mendagri Tjahyo Kumolo, di Ambon, Senin (25/5).

Mendagri yang berada di Ambon dalam rangka menjadi pem­bicara pada seminar tentang ke­lautan yang digelar Bank In­do­nesia Perwakilan Maluku, me­ne­gaskan, seluruh kepala daerah wajib mendukung dan men­­sukseskan agenda Pilkada se­rentak yang telah diputuskan Pemerintah Pusat.

Men­dagri mengatakan, 269 daerah yang terdiri dari sem­bilan provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten akan menggelar Pilkada tahap pertama pada Desember 2015. Menurut Mendagri,tahapan Pil­ka­da sedang berjalan, dan diri­nya yakin seluruh daerah akan patuh. Daerah yang tidak patuh pasti akan dikenakan sanksi pemecatan. “Ada kepala daerah yang ja­batannya sudah dua periode malas mengurus anggaran untuk Pilkada serentak, sehingga terlambat,” ujarnya mengingatkan.

Mendagri menegaskan ang­gar­an untuk Pilkada serentak De­sember 2015 cukup terpe­nuhi, di mana daerah juga di­be­­rikan kewenangan untuk me­­lakukan penyisiran alokasi ang­­garan pembangunan pada ins­­tansi tertentu, sepanjang ti­dak memotong anggaran pen­di­dikan, kesehatan atau yang ber­­kaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan menyangkut partai yang bermasalah, Mendagri mene­gaskan, pihaknya maupun KPU tidak mencampurinya serta menyarankan untuk diselesaikan secara internal. Jika partainya ingin ikut da­lam Pilkada maka harus segera melakukan Munas luar biasa. Jika me­ngikuti mekanise persidangan maka dibutuhkan waktu cu­kup lama, mengingat harus me­nempuh mekanisme banding dan kasasi, katanya.

“Secara prinsip Pilkada se­ren­tak yang disepakati sejak awal dengan diundangnya UU No.1 dan 2 tahun 2015 me­ngenai Pilkada, semuanya ber­jalan lancar. Sekarang Tinggalk meng­optimalkan aparat ke­aman­an, Panwaslu maupun ke­siapan Mahkamah Konstitusi un­tuk menangani konflik atau kec­urangan yang terjadi,” ujar Mendagri. (ant)

Close Ads X
Close Ads X