Kredit Macet Korban Bencana Sulit Dihapus

Yogyakarta | Jurnal Asia
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Arief Budi Santoso menyatakan kalangan perbankan masih memasukkan sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), korban gempa dalam daftar hitam (black list). Akibatnya pelaku UMKM itu tak bisa mendapatkan pinjaman perbankan untuk usahanya.

Padahal, penghapusan kredit macet telah dibicarakan pada 2011 dengan melibatkan sejumlah kalangan, seperti UMKM korban gempa, Pemerintah DIY, Bank Indonesia, DPRD DIY, dan perbankan. Menurut Arief perbincangan itu dinilai sudah menyelesaikan persoalan. “Semuanya sudah selesai,” katanya di Yogyakarta, Senin (25/5).

Namun, tidak mudah membereskan persoalan ini. Bank Indonesia, menurut Arief, tidak bisa menyelesaikan ini sendirian. Alasannya, Bank Indonesia hanya menjalankan sistem informasi mengenai kredit yang diberikan debitur. Misalnya dalam satu Bank, pelaku UMKM tak bisa mendapatkan pinjaman karena masuk daftar hitam. Daftar ini masuk di daftar Bank Indonesia, yang bisa diketahui oleh Bank lain. Inilah yang mengakibatkan Bank lain juga tidak bisa memberikan pinjaman kepada calon nasabah yang sudah masuk daftar hitam.

Kepala Seksi UKM Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM DIY, Sudarso, menyatakan kredit pinjaman pelaku UMKM tidak bisa dihapus karena masuk kredit konsumstif. (tc)

Close Ads X
Close Ads X