BNN Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi | BB 1 Kg Sabu dan 32 Ribu Ekstasi

narkotik2
Medan | Jurnal Asia
Petugas Badan Narkotikan Na­sional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara bekera sama de­ngan BNNP Palembang, meng­gagalkan pengiriman narkoba Medan-Pa­lembang, yang dikemas dalam kotak kue bika ambon melalui Ban­dara Kualanamu. Empat ter­sangka diamankan, beserta barang bukti 1 Kg sabu dan 32 ribu pil ekstasi.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto saat menggelar konferensi pers, Senin (25/5) siang kemarin mengungkapkan terbongkarnya modus pengiriman narkoba yang dikemas kue ini bermula dari adanya laporan masyarakat, Kamis (21/5) pagi.

Mendapat informasi berharga segera ditindaklanjuti, sehingga paket kotak kue bika ambon ini dibongkar aparat. “Disitu ditemukan dua kotak kue bika ambon yang tinggal se­paruh, sedangkan bagian sampingnya diisi sabu. Ada dua plastik ditemukan dengan berat 250 gram sabu,” kata Andi Loedianto di Kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar.

Petugas yang menemukan mo­dus baru pengiriman narkoba ini, lalu menyelidiki siapa pengirim dan pemesan. Setelah dilakukan secara intensif, Kamis (21/5) siang BNN mendeteksi pengirim narkoba dan meringkus tersangka Joni Agani, merupakan warga asal Aceh di Tol Belmera Medan Amplas. “Dari dalam mobilnya kita mene­mukan seberat sabu 750 gram, dan 32 ribu pil ekstasi,” kata Andi.

Usai menangkap tersangka Joni, personil mengembangkan per­edaran barang haram ini. Di­peroleh keterangan bahwa paket narkoba tersebut akan dikirim kepada tiga orang di Palembang. Selanjutnya segera menuju ke lokasi disebutkan dan tiga orang tersangka pemesan BB berhasil diciduk. Mereka adalah IS, BA, dan S alias E. Totalnya, petugas menangkap 4 tersangka dalam kasus kue bika ambon narkoba ini. “Total tersangka yang diamankan ada empat orang, satu warga Aceh (Joni Agani), tiga lagi warga Palembang, pemesan penerima IS Dan BA, serta S dan E mengatur pengeluaran barang di kargo,” ungkap Andi.

Dirinya mengutarakan modus pengiriman dengan mencampur narkoba dengan kue ini merupakan yang pertama kali di Sumatera. “Keempat tersangka dijerat hukuman maksimal yakni hukuman mati,” tandasnya.

8 Polisi TSK
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, menetapkan 8 orang petugas kepolisian Polres Deli Serdang sebagai tersangka atas kasus pemakaian narkoba di Karaoke, Jalan Wajir Medan.

“Memang ada 8 orang anggota polisi Polres Deli Serang yang ditangkap di karaoke station, statusnya sudah tersangka. Setelah hasil tes urin positif memakai narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto.

Dijelaskan penangkapan terhadap 8 orang anggota polisi itu, bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas di Karaoke Station, Kamis (21/5) dinihari lalu. Sebanyak 77 orang diamankan petugas dari seluruh KTV, namun setelah dilakukan pemeriksaan petugas BNNP Sumut menetapkan 8 orang tersangka yang seluruhnya merupakan polisi. Lanjut, Andi mengatakan, usai ditetapkan tersangka, 8 orang oknum polisi kemudian diserahkan kepada Propam Poldasu.

Kepala Digunduli
Terpisah, Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo yang ditanyai wartawan mengenaipenetapan status tersangka dalam kasus narkoba terhadap anggota, menjawab belum menerima laporan itu. Tapi secara diplomatis Eko menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah.

“Saya tidak melindungi anggota yang bersalah, kalau terbukti saya pidanakan sesuai dengan kode etik kepolisian,” ujar Eko usai menggelar konferensi pers beras sintetis di Mapolresta Medan.

Lanjut Kapolda mengatakan dirinya tidak segan segan melakukan pemecatan terhadap anggota polisi yang terlibat sebagai pengedar narkoba. “Kita lihat dulu kasusnya seperti, kalau pengedar kita pecat, tapi kalau pengguna kita lakukan sidang disiplin, Sel (dipenjara) 21 hari, kepala plontos dan kerja bakti di Polda,” tandasnya. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X