Tiga Investor Besar Ancam Hengkang dari Batam

Batam | Jurnal Asia
Himpunan Kawasan Industri Batam me­nyatakan sudah ada peringatan dari tiga investor besar untuk hengkang jika pemerintah dan pihak keamanan tidak mampu meredam aksi-aksi sweeping, unjukrasa anarkis buruh yang sering terjadi menuntut kenaikan upah.

“Setidaknya ada tiga perusahaan besar yang sudah menyampaikan akan hengkang dari Batam kalau aksi demo upah dan sweeping terjadi lagi pada tahun ini seperti kejadian akhir 2013. Investor yang menyatakan akan hengkang dua dari Amerika Serikat dan satu dari Jepang,” kata Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kota Batam Oka Simatupang di Batam, Kamis.
Jika perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar meninggalkan Batam, kata dia, setidaknya sekitar 8.000 orang buruh bakal terkena dampaknya.

“Keributan dalam demontrasi buruh di area industri yang rutin terjadi pada November meminta kenaikan upah, telah membuat investor merasa terancam. Apalagi, kejadian ini seolah dilupakan oleh pemerintah karena tidak pernah ada ketegasan yang jelas,” kata dia dalam acara seminar yang digelar BP Batam.

Oka juga mengatakan, sudah mem­fasilitasi sejumlah CEO asing yang ingin menyampaikan keluhan langsung ke­pada Kemenperin, BKPM dan Dirjen Pem­binaan Hubungan Industrial, Jamsostek Kemenakertrans pada beberapa waktu lalu.

“Kami ingin agar pemerintah mem­per­hatikan aksi-aksi tersebut. Jangan sampai berujung sweeping dan anarkis agar investor tidak merelokasi usahanya ke negara lain,” kata Oka.
HKI, kata dia, tidak melarang unjukrasa oleh buruh, hanya saja harus sesuai aturan. Termasuk tidak melakukan sweeping dan berunjukrasa pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai objek vital nasional.

“Kami cuma minta harus ada perhatian terhadap demonstrasi besar-besaran yang sepertinya rutin setiap tahun. Jangan sampai dilakukan pada objek vital nasional,” kata dia.
Anggota HKI Batam, Mulyono Effendi mengharapkan pemerintah bisa persuasif dengan buruh salah satunya dengan menggiring ak­si di satu lokasi semisal stadion lalu diwarnai hiburan agar tidak menganggu operasional perusahaan dan aktifitas masyarakat lain. “Kami selalu menjaga agar investor yang sudah masuk tidak keluar lagi. Namun kami juga butuh bantuan dari pemerintah dan aparat keamanan,” kata dia.

Kepala Badan Litbang dan Informasi Kemenakertrans Sugiarto Sumas me­nyam­paikan pemerintah saat ini tengah menyusun formulasi kenaikan upah se­lama lima tahun sekali beserta hitungan inflasi yang dinilai bisa diterima pekerja dan pengusaha sehingga juga mampu memperbaiki hubungan industrial. “Nantinya setiap tahun tetap ada kenaikan upah berdasakan inflasi jadi jelas. Namun formulanya disusun untuk lima tahun sekali,” kata dia. (ant)

Close Ads X
Close Ads X