Sekolah tak Dibenarkan Pungli Ijazah dan SKHUN

Medan | Jurnal Asia
Guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) pada masa pengambilan ijazah setelah kelulusan, Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu) mengimbau agar pihak sekolah tidak melakukan kutipan kepada para peserta didik. Pasalnya, pengambilan ijazah ataupun surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Sekolah tidak dibenarkan pungli. Kita ingatkan untuk tidak memungut biaya kepada siswa dalam pengambilan ijazah ataupun SKHUN,” tegas Kadisdik Sumut melalui Koordinator UN August Sinaga, Kamis (21/5).

Berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pungutan biaya pendidikan, apalagi biaya peng­ambilan ijazah itu semua sudah di­tanggung atau digratiskan.
Disebutkannya, pengadaan peng­gandaan Ijazah dan SKHUN untuk satuan pendidikan dilakukan pihak percetakan yang telah memenangkan proses tender.

“Jadi dana untuk pengadaan ijazah dan SKHUN itu bersumber dari APBN atauAPBD. Karenanya dalam bentuk apapun itu, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa, karena dananya sudah diatur,” ungkapnya.

Diakuinya imbauan ini disampaikan karena pengambilan ijazah setelah kelulusan, biasanya sangat rawan terjadinya pungli. Untuk itu dia berharap setiap sekolah untuk mentaati hal tersebut untuk tidak menarik pungutan apa pun dalam pengambilan ijazah.

Menurutnya, jika memang ada pu­ng­utan, namun hal tersebut harus jelas peruntukannya. Misalnyadana penggandaan fotocopy ijazah ataupun SKHUN untuk dilegalisir. Jadi kutipannya hanya sebatas itu, tidak boleh lebih.

Terpisah Kepala SMK Dwi Warna Medan Yusran mengaku pihaknya tidak akanmelakukan kutipan untuk pem­bagian ijazah ataupun SKHUN. “Kita tidak melakukan pemaksaan kepada para peserta didik saat pe­ngambilan ijazah dan SKHUN. Hanya saja kita minta dana sukarela untuk biaya memfotocopy kedua surat berharga tersebut yang dilegalisir. Jadi saat mereka datang, tinggal menerimanya saja dan tidak perlu lagi repot-repot memfotocopy untuk dileges,” ungkap Yusran.
(swisma)

Close Ads X
Close Ads X