Urus Surat Domisili Dipungut Rp200 Ribu | Lurah Tegal Sari III Dihujat Warga

Medan | Jurnal Asia
Masyarakat Lingkungan VIII kembali menghujat Lurah Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Sahara Harahap. Pasalnya, warga tidak terima bila mengurus sesuatu di kelurahan dipungut biaya mencapai ratusan ribu rupiah.

Seperti dialami Dra Rabiatul Adawiah (47), warga Pasar III, Medan Tembung, Deli Serdang. Saat wanita ini mengurus surat keterangan domisili Sekolah Madrasah Al-Washliyah, dia dipungut biaya administrasi sebesar Rp200 ribu.

“Luar biasa perangai lurah itu. Untuk mengurus surat keterangan domisili Sekolah Madrasah Al-Washliyah yang berada di Jalan AR Hakim Gang Langgar, Lingkungan VIII diminta biaya Rp200 ribu,” ujar Rabiatul kepada wartawan Selasa (19/5).

Kepala Sekolah Madrasah Al-Washliyah ini mengatakan, sudah banyak warga di Kelurahan Tegal Sari III resah akibat dipungut biaya di luar peraturan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Bahkan warga sampai menghujat lurah tersebut.

“Siapa yang terima kalau lurah terus memeras warga. Saya itu orang lama di Lingkungan VIII ini. Boleh ia mengambil uang saya, tapi masalah ini sudah mengarah tindak pidana. Untuk itu, walikota harud mencopot Sahara Harahap dari jabatannya,” pintanya.

Jika hal tersebut dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari walikota, otomatis warga tidak hentinya diperas lurah. Padahal walikota menggratiskan segala biaya adiministrasi di kelurahan. Berarti lurah telah mengangkangi peraturan tersebut.

“Terus terang, saya keberatan uang saya diambil lurah. Hampir lima tahun menjabat Sahara menjabat menjadi lurah, tidak mampu memberikan pelayanan terbaik kepada warga,” tuturnya kesal.
Lain halnya dengan Iqbal (56), warga Jalan AR Hakim Gang Nangka Lingkungan VIII. Saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP), lurah mematokan biaya Rp100 ribu melalui pegawai kelurahan. Biaya sebesar itu menjadi persoalan.

“Saya sempat ribut di kantor lurah soal biaya KTP. Sudah jelas walikota menggratiskan biaya tersebut, namun lurah tetap ngotot, dengan alasan menuding pihak kecamatan dan Disdukcapil yang mematok biaya sebesar itu,” ungkap Iqbal.

Permasalahan tersebut, kata Iqbal, warga sudah banyak yang komplain terhadap kinerja Sahara Harahap yang sangat buruk. Bahkan lurah itu sudah pernah dilaporkan warga kepada Inspektorat Pemko Medan, tapi tidak ada tindakan tegas.

Sementara itu, ketika masalah ini dipertanyakan kepada Lurah Tegal Sari III, Sahara Harahap tidak pernah berada di kantor dan terkesana menghindar. salah seorang pegawai kelurahan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, lurah sedang sibuk.
(mag-04)

Close Ads X
Close Ads X