Kejahatan Perbankan Pelakunya Pasti Bankir

Jakarta | Jurnal Asia
Pakar Hukum Pidana TPPU Yenti Gernasi mengatakan, pelaku kejahatan di sektor perbankan adalah bankir itu sendiri. Dia menegaskan, tidak akan berhasil kejahatan di sektor perbankan jika tidak ada keterlibatan bankir itu sendiri.

“Kejahatan perbankan itu semua pelakunya adalah orang bank,” kata Yenti saat acara “Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal di Hotel Atlet, Jakarta, Senin (11/5).

Yenti melanjutkan, tanpa keterlibatan orang dalam dari bank itu sendiri, kejahatan di sektor perbankan tidak akan bisa dilakukan. “Hampir tidak akan terjadi pembobolan bank tanpa adanya orang dalam,” tambahnya.

Keterlibatan bankir dalam aksi pidana pada sektor perbankan adalah kejahatan di sektor kredit. Di mana, kejahatan tersebut seperti pencairan kredit yang semestinya tidak bisa dicairkan.
“Ini pembobolan bank, intelektual account-nya di luar bank, sebetulnya penjahat itu bankirnya sendiri,” tutupnya.

Aset Sulit Dilacak
Indonesia masih belum punya Undang-Undang (UU) mengenai perampasan aset. Menurut dia, UU tersebut harus dibuatkan tersendiri lantaran mampu mengejar aset dari hasil kejahatan.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Tenti Garnasih menjelaskan, usulan pembuatan UU perampasan aset ini juga sebagai bentuk optimalisasi pengejaran aset pelaku tindak pidana perbankan.

“Kita kekurangan satu undang-undang yaitu UU Perampasan Aset, untuk menguatkan dan mempermudah pengejaran aset hasil kejahatan perbankan di luar negeri,” kata Yenti, Senin (11/5).
Yenti mengungkapkan, kejahatan yang terjadi di sektor perbankan sulit untuk dilacak jika hanya menggunakan UU yang telah berlaku, apalagi dalam hal pelacakannya. Menurut Yenti, pemerintah juga harus membuatkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).“Ketika hasil kejahatan perbankan kemudian mengalir ke manapun termasuk kejahatan TPPU,” tambahnya.

Dengan UU TPPU, lanjut Yenti, kejahatan perbankan yang adanya keterlibatan pihak perbankan itu sendiri, maka pejabat perbankan itu harus dikenakan UU TPPU. “Maka efek jera baik untuk pejabat bank atau pegawai bank atau pihak bank yang lain, dan pelacakan ke mana bergulirnya uang bank yang dibobol penjahat itu lebih efektif,” pungkasnya.
(oz)

Close Ads X
Close Ads X