Polsek Medan Barat Bongkar Sindikat Pelaku Begal

Medan | Jurnal Asia
Sepuluh kali melakukan perampokan di Kota Medan, DPO sindikat pelaku begal, M Yogi Syahputra Selian alias Yogi (19), warga Jalan Malaka, Gang Saudara No.36-B/33, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus petugas unit Reskrim Polsek Medan Barat saat sedang bermain warnet di Jalan Thamrin, Medan.

Dari tangan tersangka, polisi me­ngamankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Verza BK 2043 AEU, Jumat (24/4) sore. Informasi dihimpun Jurnal Asia me­nyebutkan, tertangkapnya remaja asal Kota Cane ini berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/ 39/ I/ 2015, tanggal 31 Januari 2015 atas nama Gustiawan Pratama (22), warga Jalan Muktar Basri, Gang Suratman No.29, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. Dalam laporannya, korban mengaku saat me­lintas di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat persis di depan Swalayan Maju Bersama pada Sabtu (31/1) lalu, dia dirampok oleh 12 kawanan begal dengan menggunakan enam sepedamotor berlainan jenis.

Saat kejadian, korban langsung dipepet oleh pelaku sembari mengancam korban akan dibunuh. Karena takut nyawanya melayang, korban pun memberikan sepedamotor Honda Beat BK 6967 AEB miliknya. Mendapatkan hasil rampokan, para kawanan begal langsung membawa lari hasil curiannya ke arah Jalan Yos Sudarso, Medan.

Usai kejadian, korban langsung men­datangi Mapolsek Medan Barat untuk membuat pengaduan. Sementara, pe­tugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi Sik yang mengetahui laporan tersebut, langsung mengarahkan anggotanya untuk mencari para pelaku.

Esok harinya, sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil meringkus lima dari 12 pelaku begal, yakni Ilham Januar alias Dedek (31), M Rivaldi alias Reva (19), Jaka (19), Octa Briansyah alias Octa (19) dan Rizky (19). Kelimanya diamankan dari kediaman mereka masing-masing. Ke­limanya berkicau dan menyebut 7 nama pelaku lainnya. Bermodalkan itu, petugas langsung melakukan pengembangan.

Yogi yang mendapatkan kabar bahwa rekan-rekannya telah diringkus, kemudian melarikan diri ke Kota Bandung. Hampir 2 bulan di Kota Bandung, Yogi yang rindu dengan Kota kelahirannya, langsung terjun ke Medan. Pada Maret 2015, Yogi pun pulang ke rumahnya dan berkumpul dengan keluarganya.

Kamis (23/4) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, petugas yang mengetahui Yogi telah pulang ke rumahnya dan sedang bermain Warnet yang berada di Jalan Thamrin, Medan, langsung meringkusnya. Tak bisa melakukan apa-apa, Yogi pun langsung diboyong ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan. “Aku dengar kawanku ditangkap. Kemudian aku langsung pergi ke Bandung tempat saudaraku. Karena rindu balik ke Medan, aku pulang. Saat aku main warnet, aku ditangkap,” kata alumni Sekolah Joshua tersebut.

Yogi bilang, dia sudah melakukan sepuluh kali aksi perampokan. “Sudah sepuluh kali lah. Di daerah Belawan 2 kali dan selebihnya di wilayah sini. Saya tidak mengetahui keberadaan sepedamotor korban. Selesai kami ambil, kami pisah sama Haris, Wahyu, Bayu, Willi, Vikram dan Acong. Sepedamotornya dibawa sama Willi, aku tidak tau entah kemana,” sebut Yogi.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Sis­wandi mengatakan, pihaknya masih be­rupaya mengejar rekan-rekan pelaku yang belum tertangkap. “Para tersangka kita jerat pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara,” tegas Siswandi.

Tangkap Spesialis Bongkar Rumah
Di tempat terpisah, Polsek Medan Barat berhasil meringkus seorang residivis spesialis bongkar rumah. Tersangka bernama Juanda alias Wanda (36), warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No.18-B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Dia diamankan saat berada di pinggir sungai di kawasan rumahnya. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set mesin pompa air.

Pria bertato ini ditangkap berdasarkan pengakuan rekan-rekannya, Junaidi alias Gepeng (45), warga Jalan Sekata, Lorong II, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kiki dan Padol yang terlebih dahulu ditangkap.

Kepada Jurnal Asia, Juanda mengaku sudah 4 kali masuk penjara. “Kalau aku cuma ikut-ikutan sama mereka. Memang aku sudah empat kali masuk penjara,” sebutnya. Akibat perbuatannya, Juanda dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mag-07)

Close Ads X
Close Ads X