OJK MoU dengan Otoritas Keuangan Dubai

Jakarta | Jurnal Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota ke­se­pahaman alias me­mo­randum of understanding (MoU) dengan Dubai Financial Services Authority (DFSA). MoU ini men­cakup pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan.

Penandatanganan MoU dila­kukan oleh Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ian Johnston, Chief Executive DFSA pada Selasa (31/3).Menurut Triyono, Direktur Internasional OJK, MoU tersebut juga merupakan amanat dari UU nomor 21 tahun 2011 ten­tang OJK. Dalam UU itu, OJK diamanatkan untuk mela­kukan kerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa ke­u­a­ngan di negara lain serta organisasi maupun lembaga internasional.“Terutama pada kegiatan pengembangan kapasitas ke­lem­­bagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan,” jelas Triyono.

Triyono juga bilang, rea­lisasi MoU dengan DFSA terkait meningkatnya intensitas in­te­raksi pada industri jasa ke­­­ua­ngan antara Indonesia dan kawasan Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab. Hal tersebut pun perlu diikuti dengan koordinasi antar oto­ritas yang berwenang pada pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan.

Adapun ruang lingkup ker­jasama yang diatur dalam MoU dengan DFSA mencakup: 1. Perizinan, pengawasan, dan pengembangan produk serta pasar keuangan konvensional maupun syariah 2. Manajemen krisis dan resolusi untuk lem­baga keuangan 3. Kerjasama di forum internasional serta upaya pembaruan kerangka pengaturan global 4. Kerangka pengawasan terintegrasi 5. Kerangka pengawasan aktivitas keuangan lintas yurisdiksi 6.Ker­jasama pengawasan an­tar oto­ritas 7. Perlindungan kon­sumen dan inklusi keuangan 8. Pertukaran informasi.
(kc)

Close Ads X
Close Ads X