54 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Edar

Medan | Jurnal Asia
Petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 54 Kg asal Provinsi Aceh, Kamis (26/3) malam kemarin. Polisi juga mengamankan dua orang pengedar di Jalan Medan-Binjai Km 12 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun, Jumat (27/3) siang kemarin, kedua pengedar berinisial AI, dan MR,keduanya asal Aceh, dibekuk petugas saat tengah bertransaksi narkoba. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran ganja dalam jumlah banyak yang akan diedarkan di Medan.

Bermodal informasi itu polisi kemudian melakukan penyilidikan mendalam. Alhasil, Kamis malam lalu, petugas anti narkoba kemudian melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 12 dan meringkus dua tersangka pengedar dengan barang bukti ganja seberat 54 kilogram. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolresta Medan.
“Iya benar ada kita amankan barang bukti 54 kilogram daun ganja kering. Enggak hanya itu kita juga meringkus dua tersangkanya,” ujar Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto, kepada wartawan melalui ponsel.

Usai diamankan, kata Rosyid, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang diduga antar provinsi ini. “Hanya itu dulu karena masih dalam pengembangan kita lagi. Kemungkinan besar masih ada daun ganja lainnya. Keterangan kedua tersangka ini masih kita kembangkan lagi. Kemungkinn besar ganja ini dari Aceh,” tandasnya.(bowo)

Close Ads X
Close Ads X