Rencana Ekspor Kayu Gelondongan Ditolak

Jakarta | Jurnal Asia
Kalangan pengusaha furnitur menolak keras wacana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuka kembali ekspor kayu log atau kayu gelondongan. Ekspor kayu gelondongan sudah dilarang sejak 2001 lalu untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

Pengusaha dari Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) mengancam akan demo ke Kantor Kementerian LHK bila ekspor kayu gelondongan dibuka. “AMKRI menolak dengan keras rencana ekspor log. Karena kayu itu sesuatu yang sangat vital,. Kalau itu diberlakukan, itu kebijakan ngawur,” ujar Ketua Umum AMKRI‎, Soenoto, di Jakarta, Rabu (4/3).

Ia mengatakan, saat ini saja, bahan baku kayu untuk kebutuhan industri furnitur saja masih sangat kurang. Apalagi bila bahan baku berupa kayu gelondongan tersebut secara mentah diekspor langsung. Ekspor kayu bulat sama saja tidak mendukung hilirisasi dan menurunkan nilai tambah.

‎”Ekspor log itu baru niat saja sudah dosa, kalau sampai dilaksanakan dosa tak terampuni. Itu akan mengganggu bahwa semangat kita meningkatkan ekspor 300% itu akan terganggu,” katanya.
Soenoto mengaku tak tahu apa alasan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan mewacanakan membuka ekspor kayu gelondongan. ‎”Masyarakat furnitur akan kekurangan bahan baku. Bahan baku sekarang langka dan mahal, menteri itu sekaligus menteri lingkungan hidup kalau log itu dieksploitasi itu akan sangat menganggu lingkungan hidup, hutan akan gundul,” katanya.

Soenoto mengancam akan melakukan demo dalam waktu dekat‎ untuk mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut. Ribuan massa dari pengusaha furnitur akan dikerahkan bergerak ke Manggala Wanabakti, kantor Kementerian LHK.

“Kalau sampai pemerintah ngeyel sampai ekspor log, kami akan turun, demo dan tuntutannya jelas, minta dicabut, kalau ngeyel, terpaksa kami minta menterinya di-reshuffle. Anggota kami saja 3.000-an, kalau datang semua penuh Manggala Wanabakti,” tegasnya menggebu-gebu.

Soenoto mengaku telah banyak berkoordinasi dengan Menteri LHK, Siti Nurbaya, namun hingga kini belum ada kejelasan. Ia juga menuntut pemerintah untuk tidak memberlakukan sertifikat verifikasi legalitas kayu (SVLK) di hilir, melainkan hanya di hulu saja. “Kalau di hilir atau di furnitur dan handicraft itu diberlakukan, haram hukumnya. Analoginya kita tukang gorengan tak akan ditanya dari mana terigunya,” katanya. (dc)

Close Ads X
Close Ads X