Industri Perbankan | Grup konglomerat Bentuk Induk Usaha Finansial

Jakarta | Jurnal Asia
Satu persatu, konglomerasi keuangan mulai menetapkan calon entitas yang bakal menjadi induk usaha grup. Maklum, tenggat waktu penyampaian nama induk beserta anak usaha konglomerasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berakhir 31 Maret nanti.

Dua konglomerasi besar, yakni Grup MNC dan CT Corp sudah menetapkan induk usaha bisnis keuangannya. Grup MNC menunjuk PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) sebagai induk konglomerasi keuangan grup ini. Sementara CT Corp menetapkan PT Bank Mega Tbk (MEGA) induk usaha konglomerasi keuangan.

Direktur Utama MNC Kapital Indonesia, Darma Putra mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan laporan ke OJK terkait penunjukan entitas induk konglomerasi keuangan Grup MNC. Ia bilang, sebagai induk usaha, ekuitas MNC Kapital yang saat ini sebesar Rp 3,8 triliun akan segera ditingkatkan. “Ekuitas akan ditingkatkan nanti sesuai dengan perkembangan anak-anak usaha,” imbuh Darma.

Saat ini MNC Kapital juga tercatat sebagai pemegang 39,88% saham Bank MNC Internasional (MNC Bank). Selain MNC Bank, MNC Kapital juga memiliki enam anak usaha lain di sektor keuangan.
Tak mau kalah, CT Corp juga sudah menyiapkan induk usaha untuk bisnis keuangannya. Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega bilang, Bank Mega diputuskan menjadi entitas utama atas konglomerasi keuangan CT Corp.

Diantara bisnis keuangan milik taipan Chairul Tanjung itu, Bank Mega yang modalnya paling besar. Ekuitas bank ini tercatat Rp 6,74 triliun per September 2014.Berbeda dengan dua konglomerasi keuangan itu, Grup Panin masih belum menunjuk entitas utama yang menjadi induk usaha sektor keuangan. Herwidayatmo, Direktur Utama Panin Bank bilang, penetapan entitas induk sedang dalam pembahasan. “Nanti usulan baru akan disampaikan ke OJK pada akhir bulan ini,” ujarnya.

Selain menetapkan induk dan anak usaha, konglomerasi juga harus menyerahkan profil risiko terintegrasi tiap semester secara berkala. Peringkat risiko ini bakal menentukan kewajiban modal konglomerasi keuangan. Konglomerasi yang memiliki sistem manajemen risiko mumpuni dan punya profil risiko rendah, bisa terbebas dari kewajiban penambahan modal.

Khusus bagi konglomerasi dengan induk usaha bank kelompok BUKU IV, laporan perdana harus diserahkan 15 Agustus 2015 atas profil risiko Juni 2015. Sedangkan konglomerasi dengan induk usaha non bank, atau induk merupakan bank kelompok BUKU I, BUKU II, dan BUKU III, laporan profil risiko merujuk posisi Desember 2015 dan harus disampaikan paling lambat 15 Februari 2016.

Dalam aturan konglomerasi keuangan, ada 10 risiko yang wajib dilaporkan ke OJK. Yakni, risiko pasar, risiko perencanaan strategis, risiko kredit, risiko hukum, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko reputasi, risiko kepatuhan, transaksi intra-grup, serta risiko asuransi. (kc)

Close Ads X
Close Ads X