Kegiatan Usaha Overseas Securities Dihentikan Sementara

Jakarta | Jurnal Asia
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara kegiatan usaha PT Overseas Securities sebagai perantara pedagang efek. “Terhitung mulai sesi pertama perdagangan hari ini, Overseas Securities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Direktur BEI Uriep Budhi Prasetyo, dan Direktur Samsul Hidayat, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (3/3).

Sekadar informasi, perusahaan didirikan pada 2006, Overseas Securities memainkan peran sentral dalam bisnis sekuritas. Sebagai salah satu sekuritas dan perusahaan investasi perbankan di Indonesia, perusahaan menyediakan investor individu dan klien perusahaan dengan berbagai layanan, termasuk perbankan investasi, broker perdagangan saham, dan perdagangan pendapatan tetap.

“Dalam jenis sekuritas, kami One Stop Shop, di mana berbagai kebutuhan dapat dipenuhi dalam satu tempat. Dengan memberikan banyak efek dan jasa perbankan investasi di satu tempat, kami dapat menawarkan pelanggan kenyamanan memperoleh kebutuhan mereka dalam satu atap,” demikian seperti dikutip dalam laman Overseas Securities. (mtv)

Close Ads X
Close Ads X