Mulai 1 April Lewat Tol Dipajak 10 Persen

Jakarta | Jurnal Asia
Pengguna jasa bebas hambatan atau tol harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Mulai 1 April nanti pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 pesen terhadap pengguna jasa jalan tol di Tanah Air.

“Sudah saya teken tadi. Mulai berlaku 1 April kalau enggak salah,” kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (2/3).

Kebijakan tersebut, lanjut Sigit, telah dibicarakan dengan para pengelola usaha jalan tol. Mereka menyambut positif. “Sudah dibicarakan dengan pengelola jalan tol, seperti Jasa Marga,” paparnya

Menurut Sigit, pengenaan tarif PPN ini tentu mempengaruhi tarif tol atau akan terjadi penyesuaian tarif di sepanjang 2015. “Akan naik, tarifnya akan naik bersamaan dengan perubahan tarif dari Jasa Marga,” kata Sigit.

Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengaku siap menaikkan tarif sesuai penerapan PPN 10 persen. Direktur Keuangan JSMR Reynaldi Hermansjah mengatakan, aturan ini hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Sementara penyesuaian tarif sudah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai peraturan perundang-undangan.”Ini dua hal terpisah. Kalau penerapan PPN ini kebijakan pemerintah, sedangkan kenaikan tarif untuk mengembalikan investasi.

Jasa Marga Belum Tahu
Pihak PT Jasa Marga Tbk belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak, maupun Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, soal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk jasa tarif tol mulai April 2015. Sebelumnya, Dirjen Pajak Sigit Priadi mengatakan, akan mengenakan PPN 10% mulai bulan depan.

“Untuk penerapan PPN kami belum tahu kapan akan diberlakukan, karena belum mendapat pemberitahuan secara resmi,” kata Sekretaris Perusahaan Jasa Marga David Wijayatno, Senin (2/3).
David belum memastikan soal kebijakan tersebut akan diterapkan bersamaan dengan kenaikan tarif tol Jasa Marga, yang berlaku reguler yang naik 2 tahun sekali. Menurut David, pengenaan PPN atas tarif tol dengan kenaikan tarif adalah 2 hal yang berbeda. “Kenaikan tarif untuk 11 ruas yang dioperasikan Jasa Marga jatuhnya sekitar bulan September (2015),” kata David. (dtf/ant)

Close Ads X
Close Ads X