PT PLN Rayon Kota ‘Peras’ Pelanggan | Petugas P2TL Tak SOP, Korban Diminta Bayar Rp28,7 Juta

Petugas PLN memeriksa kabel jaringan listrik di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (27/1).
Medan | Jurnal Asia
Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listik (P2TL) PT (Persero) PLN diduga membuat ulah. Kali ini yang menjadi korban adalah Heru Salim (41). Warga Jalan Sei Kera Gang Gilingan Padi, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan ini menjadi korban tindak sepihak, yang dilakukan badan usaha milik negara tersebut. Dia merasa ‘diperas’ membayar denda alias tagihan susulan rekening listrik, sebesar Rp28.747.000,- dengan tuduhan mencuri setrum.

Kepada Jurnal Asia, Jumat (6/2) se­ki­tar pukul 13.00 WIB, Heru didampingi karyawannya bernama Fery Situmeang (27) menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya. “Kebetulan saya sedang berada di Pa­dang Bulan karena ada urustan saat itu. Biar si Fery yang menerangkan keja­diannya ka­rena dia ada di gudang saat kejadian itu,” katanya.

Fery pun menceritakan, pada Kamis (5/2) sekitar pukul 10.00 WIB, tiga orang petugas P2TL mendatangi gudang milik tokenya yang terletak di Jalan Adinegoro, Kampung Durian, Medan.
Ketiga petugas PLN tersebut masing-ma­sing bernama Hotlan Harahap, Japar serta M.Sany. Ketiga nama ini diketahui dari berita acara hasil pemeriksaan (BAP) P2TL yang diberikan kepada Fery. Fery selanjutnya menjelaskan, pagi itu dia menyaksikan tiga orang pria sedang melihat-lihat dan kemudian me­ngutak-atik meteran listrik gudang tempat penyimpanan baja ringan (Bahan pembuatan atap rumah,red) itu.

Merasa curiga, Fery kemudian mendatangi mereka dan menanyakan tujuannya. Melihat kedatangan Fery, salah seorang dari petugas PLN itu langsung menuding kalau arus listrik ke gudang itu adalah curian. Mendengar tuduhan itu, Fery sempat bingung dan selanjutnya bertanya siapa orang tak dikenal itu. Lantas diakui sebagai petugas P2TL dari PT PLN Rayon Medan Kota yang berada di jalan Listrik.

Namun saksi tidak mengerti soal listrik, dia mencoba bertanya kenapa dituduh kalau mereka mencuri arus. Si petugas P2TL langsung menunjukkan meteran listrik gudang. Saat itu MCB (Mini Circuit Breaker) atau alat pembatas arus listrik dalam keadaan sudah dibongkar. Gudang itu sendiri memakai daya listrik golongan R2 dengan daya sebesar 3.500 VA. “Bapak mencuri arus listrik dan harus membayar denda ke kantor PLN Rayon Medan Kota,” kata salah satu dari petugas P2TL kepadanya.

Fery juga disuruh mendatangani berkas BAP P2TL. Mendengar pernyataan itu, Fery langsung menghubungi Heru via telepon seluler dan menceritakan apa yang terjadi. Heru sempat bingung kenapa gudangnya disebut mencuri arus listrik. Apalagi selama ini gudang tersebut kosong alias tidak dihuni sejak sore sampai pagi hari.

Lagi-lagi karena tidak mengerti soal pro­sedur PT PLN, Heru selanjutnya menyuruh Fery menandatangi BAP itu. Setelah Fery membubuhkan tandatangannya, ketiga petugas P2TL itu langsung pergi.

Siangnya ketika Heru mendatangi Kantor PLN Rayon Kota di Jalan listrik, betapa terkejutnya dia. Penanggungjawab P2TL Rayon Medan Kota bermarga Marpaung langsung menyatakan kalau Heru dikenakan pasal pelanggaran golongan P II (Pelanggan melakukan salah satu atau lebih hal-hal untuk mempengaruhi pengukuran energi,red) dan harus membayar denda sebesar Rp28.747.000,-.

“Kupikir masalah ini masalah biasa makanya aku segera mendatangi kantor PL Rayon Kota. Aku terkejut mendengar besarnya denda yang harus saya bayar. Saya pun berkeras tak mau membayar denda itu karena saya merasa tak pernah atau menyuruh orang untuk mengutak-atik meteran listrik gudang itu,” kata dengan penuh kesal.

Setelah bersitegang dengan Marpaung, kemudian dia ditawari untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan atau membayar denda dengan cara mencicil. Lagi-lagi Heru tak sudi karena dirinya merasa tak pernah mencuri arus listrik. “Meteran listrik itu berada di luar. Bisa saja diutak-atik orang jahil, atau si petugas PLN itu sendiri yang sengaja mengerjainya untuk tujuan memeras,” sebutnya.

Kemudian, Jumat (6/2) sekitar pukul 11.00 WIB, lanjut Heru, dia bersama Fery kembali mendatangi Kantor PLN Rayon Medan Kota. Saat bertemu dengan Marpaung, perdebatan panas sempat terjadi. Saat itu tujuan Heru untuk mengkonfrontir keterangan Fery dengan ketiga petugas P2TL tersebut.“Mereka sudah saya suruh kerja ke lapangan. Kalian terlambat. Janji kita kan jam sembilan pagi. Kenapa datang terlambat?” ketus Marpaung kepada Heru.

Melihat situasi yang tak kondusif, akhirnya Heru memilih untuk meninggalkan kantor PLN Rayon Medan Kota. “PLN mau enaknya saja. Mereka memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal listrik untuk mencari keuntungan pribadi. Saya tetap tidak akan mau membayar denda itu karena saya merasa tak pernah melakukan perbuatan seperti itu,” ucapnya.

Sebagai bukti, lanjut Heru, setiap bulan dia lancar dan tepat waktu membayar rekening listrik gudangnya. Jumlahnya rekening rata-rata perbulan yang dibayarnya sekitar Rp300 ribu. Malah tagihan akhir pada Januari 2015 lalu, dia membayar rekening listrik gudangnya sekitar Rp800 ribu.

Ketika masalah lonjakan pembayaran rekeing ini dipertanyakan ke pihak PLN, sambungnya, mereka mengakui kalau rekening listrik gudangnya kelebihan bayar. “Apa ini namanya? Ketika kita kelebihan bayar, PLN hanya mengatakan uang kita untuk menutupi rekening listrik bulan depan. Tiba giliran pelanggan yang bermasalah, mereka tak mau tahu. Seenaknya saja PLN menuduh orang mencuri listrik, padahal prosedur tak mereka jalankan dengan benar,” tukasnya.

Sementara itu, Manajer PT PLN Area Medan, Taufik Hidayat, yang dihubungi Jurnal Asia via telepon seluler Jumat siang menyatakan, denda sebesar Rp28.747.00,- itu memang sesuai dengan keputusan direksi PT PLN untuk pelanggaran kelas P II.

Hanya saja ketika disinggung soal petugas P2TL yang tidak melaksanakan standar operasional Prosedur (SOP) secara benar, Taufik menyatakan, pelanggan bisa mengajukan surat keberatan ke PT PLN atau langsung mendatangi kantor PLN.

“Pelanggan bisa mengajukan surat keberatan ke PT PLN, atau mendatangi kantor PT PLN secara langsung. Kalau memang petugas kita melakukan pelanggaran, kita akan menjatuhkan sanksi. Bila perlu kita pecat,” ujarnya.

Namun saat disinggung soal konpensasi apabila pelanggan tak terbukti melakukan pelanggaran, dengan enteng Taufik menyatakan, meteran pelanggan akan dipasang dan arus listriknya disambung kembali.

Taufik juga tak mau menyebutkan solusi untuk masalah seperti ini dan bagaimana pembuktiannya kebenaran jika memang seorang pelanggan dituduh mencuri arus listrik. “Pelangggan yang kedapatan mencuri arus listrik harus bayar tagihan susulan. Kita tak mau tahu karena KWH meter itu adalah milik PLN. Jadi kita berhak mengambilnya apabila dicurigai atau ada indikasi kecurangan atau pencurian arus listrik yang dilakukan pelanggan,” sebutnya. (luhut)

Close Ads X
Close Ads X