Polsek Medan Labuhan Tangkap Lepas Tersangka Narkoba

Medan | Jurnal Asia
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Me­dan Labuhan, diduga melepas seorang pe­mu­da berinisial, P alias Panca (24) ter­­duga pemakai ganja yang ditangkap polisi di lokasi permainan judi jackpot jenis dingdong di kawasan Pasar I Kelu­rahan Tanah 600 Kecamatan Medan Mare­lan.

Informasi diperoleh Jurnal Asia Jum’at (30/1) menyebutkan, penangkapan tersangka sebelumnya dilakukan polisi pada beberapa hari lalu. Ketika itu, petugas yang melakukan penggerebekan lokasi judi jackpot/dingdong, tidak hanya mengamankan sejumlah mesin judi tersebut. Namun, turut membawa 16 orang diduga pemain.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari belasan orang yang dibawa, polisi menemukan satu paket kecil daun ganja kering dari saku celana, Panca. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pemuda ini selanjutnya ditahan petugas. Sedangkan, belasan orang lainnya dipulangkan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Ronny Oktavianus Sitompul saat dikon­firmasi wartawan via telepon selularnya, terkait dugaan tangkap lepas tersangka pemakai narkoba jenis daun ganja, hingga berita ini dikirim, belum bersedia menjawab.

Sementara, pria berinisial, Sug (29) me­rupakan seorang warga Pa­sar I Kecamatan Medan Marelan, yang me­ngaku kenal dengan, Panca me­ngatakan, kalau tersangka, Panca merupakan keluar­ga dari seorang anggota polisi bertugas di Poldasu.

“Saya memang dapat kabar kalau dia (Panca, red) sekarang sudah bebas. Zaman sekarang ini yang penting ada uang, jangankan pemakai ganja, bandarnyapun bisa keluar,” cetusnya.
Terpisah, Armansyah SH, seorang Praktisi Hukum di Medan saat dimintai tanggapannya terkait dugaan tangkap lepas seorang terduga tersangka narkoba itu mengatakan, tindakan pihak kepolisian yang terkesan nekat melawan hukum perlu dipertanyakan, dan apa alasan penyidik berani melepaskannya. “Seharusnya pihak penyidik terlebih dahulu melakukan tes urine atau tes darah. Ini kok malah dilepas,” terang, Armansyah.

Menurut dia, jika tes urine terhadap terduga kasus narkoba itu benar tidak dilakukan pihak kepolisian, maka akan membenarkan pernyataan dari warga setempat yang menyebutkan tangkap lepas tersebut diduga identik dengan pemberian imbalan.

“Penuturan warga yang menyebutkan itu, bisa jadi benar. Dan, apabila terbukti, hal itu sudah termasuk upaya pemerasan dengan memperjualbelikan hukum. Untuk itu, diminta Propam Poldasu segera menyelidiki dan memberi tindakan sebagai efek jera kepada oknum polisi yang suka memeras,” pungkasnya.(Syahril)

Close Ads X
Close Ads X