Batalkan Kenaikan Tarif Bongkar Muat Belum Ada Payung Hukum

Medan | Jurnal
Protes keras meluncur jelang penerapan Tarif Bongkar Muat (TBM) pada 8 Februari mendatang. Sejumlah asosiasi dan pelaku usaha termasuk DPRD Sumut meminta agar keputusan tersebut segera dibatalkan. Apalagi hal itu dinilai belum memiliki kekuatan payung hukum yang tetap.

“Kenaikan tarif bongkar muat di Pelabuhan harus dibatalkan sampai ada payung hukum yang pasti dan tidak melanggar Kepmenhub No 35 tahun 2007,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Ikrimah Hamidy di gedung dewan, Jumat (30/1).

Menurut Ikrimah, kebijakan itu agar tidak menimbulkan gejolak dan pemasalahan baru lainnya bagi para pelaku usaha di sektor pelabuhan. Apalagi, kata dia, kebijakan kenaikan tarif tersebut juga dipersoalkan oleh para pelaku usaha dan stake holder lainnya di Pelabuhan Belawan, seperti Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GISI), Indonesia National Shipowners Association (INSA) dan APBMI Cabang Medan karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi pembiayaan di pelabuhan.

“Jika kenaikan tarif TBM tetap dipaksakan juga, maka berbagai gabungan asosiasi yang menolak kenaikan tersebut bisa menyampaikan keberatan ke DPRD Sumut agar kita bisa memanggil pihak terkait yang mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif,” sebut Ikrimah.

Tertuang Dalam KKB
Kenaikan tarif bongkar muat (TBM) Pelabuhan Belawan sebesar 23,2 persen yang akan diberlakukan pada 8 Februari 2015 mendatang telah tertuang dalam kesepakatan kerja bersama (KKB) antara DPD APBMI Sumut dan TKBM tertanggal 22 Januari 2015. Hal tersebut.

Kepada Jurnal Asia Jum’at (30/1) sore, Mafrizal menegaskan bahwa keputusan yang diambil tersebut selain telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara perwakilan pekerja dan wakil perusahaan, serta banyaknya kenaikan itu justru lebih dari upah yang ditetapkan pemerintah yakni UMR.

“Menentukan kenaikan Tarif Bongkar Muat (TBM) sebesar tersebut 23,2 persen, bukan sepihak bang, kami telah sepakat dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, serta hasilnya jauh lebih baik dari UMR yang hanya naik 10,2 persen,” tegas Mafrizal

Masih kata Mafrizal, kesepakatan merumuskan kenaikan TBM tersebut telah digelar oleh pihaknya bersama APBMI Sumut dan dituangkan dalam KKB tertanggal 22 Januari 2015.
(Syahril/Isvan/mag-1)

Close Ads X
Close Ads X