Maskapai Wajib Punya 5 Pesawat Milik dan Sewa

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Perhubungan (Kemenhub) berencana menegakkan ketentuan aturan status kepemilikan pesawat yang dikelola oleh maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia. Peraturan ini berlaku bagi maskapai yang akan mengajukan izin baru dan maskapai yang telah beroperasi. Untuk penerbangan berjadwal, maskapai wajib punya pesawat minimal sebanyak 5 unit dengan status hak milik dan 5 unit dengan status sewa atau leasing.

“Industri maskapai berjadwal wajib memiliki 5 pesawat dengan status hak milik pribadi dan 5 pesawatleasing,” kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (27/1).

Rencana ini sebetulnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Penerbangan Nomer 1 Tahun 2009. Status kepemilikan pesawat untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal di atur di dalam Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP).

Untuk pengaturan jumlah armada, Kemenhub sebagai regulator akan berkonsultasi dengan asosiasi pe­nerbangan. “Kami akan banyak diskusi dengan INACA,” ujarnya.
SIUP DIcabut

Sementara itu, Kapuskom Kemenhub J.A. Barata menerangkan maskapai wajib mengikuti peraturan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Penerbangan.“Maskapai harus comply dengan peraturan, kalau diaudit status pesawat tidak sesuai dengan ketentuan maka izin (SIUP) akan dicabut,” jelasnya.

Sumber di Kemenhub menyatakan rencananya regulator akan mulai me­nerapkan peraturan tentang status kepemilikan armada untuk penerbangan berjadwal mulai Juni 2015.Maskapai yang punya banyak pesawat tapi statusnya hanya sewa juga bisa dicabut izinnya. Alasan dari regulasi tersebut ialah memberikan jaminan pelayanan bahwa alat produksi tidak bermasalah. Hal ini juga untuk memberikan kepastian tentang status kepemilikan modal.

“Jika leasing semua, nanti saat berjalan maskapai bisa gugur, karena pesawat ditarik oleh perusahaan leasing. Maskapai itu padat modal dan padat teknologi,” sebut sumber. Kemenhub, katanya, bisa mengetahui status kepemilikan dari data historikal pesawat (PK). “Di sana bisa diketahui apakah pesawat statusnya sewa atau beli,” sebutnya. (Dtf)

Close Ads X
Close Ads X