Seluruh Pegawai KPK Harus Kebal Hukum | Bonaran Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta | Jurnal Asia
Lagi-lagi ‘serangan’ ke komisi anti rasuah terus bergulir. Adalah Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang mengadukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, ke Bareskrim Polri. Dirinya meminta perlakuan adil dengan penangguhan penahanan, seperti komisioner KPK tersebut. Sedangkan KPK meminta Presiden agar memberikan imunitas (kekebalan) hukum untuk seluruh pegawainya.

Bonaran mengatakan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pernah bertemu dengan Bambang. Saat itu, Bambang dalam kapasitas sebagai pengacara pihak penggugat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

“Pak Akil mengatakan pernah ketemu Pak BW (Bambang Widjojanto) di mobil. Saya minta laporkan dong kan itu enggak boleh pengacara ketemu dengan Akil,” kata Bonaran usai menjalani kebaktian di KPK, Jakarta, Minggu (25/1).

Bonaran menyebut Bambang melakukan suap. Ia mengaku mempunyai bukti yang kuat soal itu. “Sudah jelas suap. Akil punya bukti,” ucapnya. Bonaran menyatakan laporannya bukan untuk mengkriminalisasi KPK. “Saya tidak setuju KPK dibubarkan tapi saya setuju KPK direformasi dari orang-orang yang bermasalah,”ujarnya.

‎Soal laporan Bonaran ke Bareskrim dibenarkan oleh pengacaranya, Wilfrid Sihombing. Ia mengatakan kliennya melaporkan Bambang terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. “Terkait pertemuan antara BW dengan AM (Akil Muchtar) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat sebagaimana yang dimuat dalam pledoi AM di persidangan,” ‎ ucap Wilfrid. Saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut Bambang memberikan suap, Wilfrid enggan mengungkapkannya. “Untuk hal itu kita tunggu hasil penyidikan dari Kepolisian,” ungkapnya.

-Ingin Penangguhan Penahanan
‎Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang meminta penangguhan penahanan. Langkah ini ditempuh tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi karena meniru Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

“Jadi kalau memang BW (Bambang Widjojanto) minta penangguhan penahanan, besok pengacara saya akan minta penangguhan penahanan. Dikabulkan apa enggak? Gitu loh,” kata Bonaran.
Menurut Bonaran, dia juga memiliki hak untuk meminta penangguhan penahanan.”Kalau mereka boleh minta penangguhan penahanan berarti boleh dong saya minta penangguhan penahanan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 di MK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangka memberikan suap kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.Bonaran sudah ditahan oleh KPK. Dia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur sejak Senin (6/10) lalu.‎

Minta Kebal Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) imunitas hukum terhadap pemimpin dan staf KPK.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan imunitas hukum tersebut menghindarkan segala upaya yang dapat membuat KPK tak berdaya dalam wujud kriminalisasi, ancaman keamanan dan sebagainya.

“Kami sedang berjuang, kami dipilih dari sekian juta masyarakat untuk bersihkan korupsi. Kami sedang menjalankan mandat itu, kalau di tengah jalan dilakukan kriminalisasi maka menghambat pemberantasan korupsi. Beri kami waktu melakukan mandat ini,” kata Adnan di sela acara aksi #SaveKPK di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (25/1).

Adnan mengatakan, imunitas hukum tidak hanya ditujukan pada pemimpin KPK tetapi juga seluruh pegawai KPK.”Staf pegawai itu bagian dari kekuatan KPK. Dan KPK kuat karena sumber daya manusianya kuat. Misal ada pelanggaran yang dilakukan pegawai, kami bisa memproses sendiri,” ujar Adnan.

Upaya penghancuran KPK diduga semakin kuat. Serangan terhadap KPK sudah terlihat sejak beredarnya foto mesra mirip Ketua KPK Abraham Samad dan Putri Indonesia Elvira Devinamira, lalu penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (23/1).

Setelah BW akhirnya dibebaskan, Sabtu (24/1), menyusul kemudian laporan terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu atas dugaan tindak kriminal atas perampasan kepemilikan saham dan aset secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

“Negara kita ini negara hukum. Kalau ada imunitas, kita lebih terproteksi lagi. Kalau mau proses silakan setelah kami selesai menjabat. Bukan kami mau dibebaskan tapi silakan nanti,” ujar mantan anggota Kompolnas itu. Menurut Adnan, jajaran pemimpin KPK sudah membahas surat yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan diharapkan bisa diterbitkan secepatnya.
Selain itu, KPK juga meminta agar secepatnya dikeluarkan SP3 atas kasus yang dituduhkan terhadap BW.”Selain imunitas, kami juga minta SP3 kasus Pak BW. Karena kalau dibiarkan semakin lama, berpotensi ekskalasi onflik yang besar,” kata Adnan.

Adnan menambahkan, terkait kasus yang dituduhkan kepadanya bisa diproses ketika ia usai menjabat sehingga tidak mengganggu proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai sebelum ia menjabat Wakil Ketua KPK.Imunitas hukum terhadap pemimpin KPK juga didesak oleh beberapa pihak dan sejumlah aktivis HAM seperti Usman Hamid, Emerson Yuntho, dan Denny Indrayana.

Apa Begini Negara Perlakukan Petingginya
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mempertanyakan penangkapan petugas Bareskrim Polri terhadap rekannya, Bambang Widjojanto. Bayangan penangkapan agak mengganggu pikiran Pandu, yang kini jadi incaran setelah dituding melakukan pidana karena merebut saham PT Desy Timber.

“Saya juga takut, rumah saya kan depannya masjid. Takut saya, takut diciduk,” kata Pandu sambil tertawa, mengingat BW ditangkap saat mengantarkan anaknya sepulang dari masjid.
Pandu berbincang dengan wartawan di kediamannya Perumahan Mutiara Duta, Cimanggis, Depok, Minggu (25/1).

Penegakan hukum menurut dia harus dilakukan sesuai aturan, tak boleh asal terabas. Penyergapan Bambang usai mengantar anaknya menunjukkan gaya penindakan yang sewenang-wenang.
“Lah kok saya jadi merasa begini sekali, saya kan petinggi negara. Apa begini negara memperlakukan petingginya?” gugat Pandu.

Meski jadi incaran dengan aduan Mukhlis Ramlan ke Mabes Polri hari Sabtu (24/1), Pandu tetap berusaha bertindak wajar. Tak ada pengamanan khusus di rumahnya. “Nggak perlu (tambahan personel), itu ada satpam dari KPK 2 orang,” ujar dia.

Hingga saat ini Pandu dan keluarganya belum pernah menerima teror. Dia pun siap menghadapi proses hukum atas aduan perebutan saham PT Desy Timber meski direktur perusahaan tersebut menyatakan tak ada persoalan dengan dirinya.

“Cuma kok jadi pas mau pensiun jadi begini. Mungkin juga nggak seru 4 tahun nggak pernah ngalamin. Yah jadi pukulan kecil, kenang-kenangan menjelang akhir-pensiunlah,” kata Pandu yang akan purnatugas dari KPK pada Desember 2015. (jpnn/ant/dtc)

Close Ads X
Close Ads X