Sekuritisasi Aset Khusus Pembiayaan KPR

Jakarta | Jurnal Asia
PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk menyebutkan adanya instrumen sekuritisasi aset untuk memudahkan pembiayaan aset Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Sebab, menurut Direktur Utama BNI Tbk Gatot Suwondo, sekuritisasi aset hanya cocok untuk jenis KPR. “Sekurutisasi aset cocok pembiayaan perumahaan, namun harus hati- hati,” ujar Gatot di Jakarta, Minggu (25/1).

Gatot menguraikan, sekuritisasi aset seperti menjual kertas berupa guaranty kepada pembeli. Setelah adanya sekuritisasi, ia juga menjelaskan untuk mendapatkan pembiayaan KPR tersebut maksimal plafon kredit 45 persen dari sumber gaji atau penghasilan nasabah. “Kita melihat nasabah meminjam untuk apa disesuaikan dengan limit kemampuan,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, instrumen pembiayaan berbasis Efek Berjaminan Asset Surat Berpartisipasi (EBASP) sebagai alternatif pembiayaan perumahaan. Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menuturkan, EBA SP merupakan sumber pembiaan alternatif di tengah kredit perbankan berbunga tinggi. “EBA-SP banyak diminati investor, itu yang kami lihat,” katanya. (inc)

Close Ads X
Close Ads X