Polres Humbahas Amankan 10 Mesin Jakpot

foto Polres Humbahas amankan 10 mesain jakpot
Humbahas | Jurnal Asia
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas mengamankan 10 unit mesin jakpot besereta 6 orang pelaku perjudian yang disebut-sebut sebagai kordinatorlapangan untuk jenis Togel dan KIM, Rabu (21/1). Pelaku dan 10 unit mesin jakpot tersebut diamanakn di kedai tuak milik Sahat Nainggolan yang berlokasi di Simpang Simanjuntak, Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Ni Huta, Kabupaten Humbahas.

Para tersangka yang ditahan yakni, Karim Nababan (51) warga Desa Nagasaribu I, Nelson Lumban Toruan (57), warga Dusun Sihasihor, Pantun Nainggolan (51) Warga Desa Nagasaribu II, Tahan Silaban (50) warga Jalan Pemuda, Taripar Sinambela (41), warga Desa Janji dan yang terakhir Elia Simatupang (51) warga Desa Purba Manalu.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp3.734.000, 6 unit Handphone, satu buah buku tulis, satu buah buku tafsir mimpi dan 2 buah pulpen serta 4 (empat) lembar kertas yang bertuliskan angka-angka.

Kapolres Humbahas, AKBP Rustam Mansyur dalam konferensi persnya Jumat (23/1) mengatakan, aksi penangkapan ini berkat kerjasama dengan masyarakat. Rustam bilang, pihaknya akan terus melakukan pembersihan praktek-prektek perjudian yang dianggap merugikan dan merusak tatanan hidup masyarakat. “Sikap tegas ini tidak hanya berlaku ke masyarakat sipil. Bahkan kepada oknum-oknum aparatur yang diduga ikut mem back-up akan ditindak tegas tanpa terkecuali,” kata Rustam.

Dikatakan Rustam, modus yang digunakan para tersangka ini yaitu melalui SMS selular yang diterima tersangka dari pelaku judi dengan cara mengirim tebakan anggka via SMS ke handpone para kordinator, selanjutnya dikirim ke bandar masing-masing melalui SMS. Hitungan pembayaran dilakukan pada hari selasa dan Jumat. “Keenam pelaku ini dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana Yo pasal 1 ke-2 KUHP Yo UU RI No.2 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” tegas Rustam. (firman tobing)

Close Ads X
Close Ads X