IPW Minta Plt.Kapolri Jadi Tersangka | Jokowi: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi dan Intervensi

Presiden Joko Widodo memberikan kterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (25/1)
Jakarta | Jurnal Asia
Presiden RI Jokowi menegaskan agar jangan lagi ada kriminalisasi di tubuh Polri dan KPK, Minggu (25/1) saat menggelar konfrensi pers di Istana Negara, Jakarta. Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar komisi antar rasuah menetapkan Plt.Kapolri, Komjen Badrodin Haiti jadi tersangka baru di kasus dugaan rekening gendut. Hal ini demi mencegah terjadinya tebang pilih, yang menyeret Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Presiden Joko Widodo kembali meminta kedua institusi penegak hukum, KPK dan Polri, untuk membuat terang benderang perkara hukum yang menimpa masing-masing personel mereka. Presiden meminta tidak ada intervensi dalam penyelesaiannya.

“Dan proses hukum yang terjadi pada personel KPK dan Polri, harus dibuat terang benderang harus dibuat transparan, dan harus proses hukum dapat berjalan dengan baik,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu (25/1).”Jangan ada intervensi dari siapapun,” tegasnya.

Meski demikian, presiden tetap akan mengikuti perkembangan kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini. “Saya tetap akan mengawasi dan mengawal,” ujar presiden saat menggelar konfrensi pers bersama para tokoh.Dalam kesempatan tersebut, eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, kalimat ‘kriminalisasi’ tersebut tidak ditujukan kepada salah satu instansi, baik itu Polri atau KPK. “Yang dimaksud presiden jangan ada kriminalisasi terhadap kedua belah pihak,” kata Jimly, usai Presiden memberikan keterangan.

Menurut Jimly, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan suasana kisruh yang terjadi di dua instansi penegak hukum itu. “Kalau kita cari kesalahan orang, ada saja. Jangan dimanfaatkan yang justru mengeruhkan suasana,” kata Jimly.

Minta Komjen Badrodin Jadi Tersangka
Agar tidak terkesan tebang pilih, Neta menuntut KPK untuk segera menetapkan Wakapolri sebagai tersangka. “Apakah sikap Plt Kapolri ini karena takut dengan KPK, mengingat Plt Kapolri juga punya kasus rekening gendut yang hingga kini belum diperiksa KPK. Dari kasus ini terlihat jelas Abraham Samad cs hanya menjadikan Budi Gunawan sebagai target, sementara jenderal jenderal lain yang memiliki rekening gendut tidak akan pernah disentuh KPK.”

Untuk itu, tambah dia, jika KPK memang serius menangani kasus rekening gendut, para perwira Polri lain yang memiliki rekening gendut harus diperiksa, termasuk Plt Kapolri Komjen Badroeddin Haiti harus segera dijadikan tersangka oleh KPK.

Selain itu, Indonesia Police Watch menyesalkan dua komisioner KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain mengintervensi penyidik Polri yang sedang memeriksa Bambang Widjojanto (BW). Intervensi yang meniru gaya preman ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan profesionalisme penyidik.

Demikian diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane, Minggu (25/1). Dampak dari gaya preman tersebut, menurut Neta, kasus ini akan menjadi yurisprudensi. Yakni jika kelak ada pejabat negara yang diperiksa KPK dalam kasus korupsi dan atasannya datang ke KPK memberikan jaminan, untuk menjemput serta meminta pejabat itu tidak ditahan, KPK harus membebaskannya.”Artinya, kedua komisioner KPK itu sudah memberi contoh buruk dalam penegakan hukum di negeri ini,” tandasnya.

Dia menjelaskan KPK semestinya tetap mengedepankan jalur hukum.”Indonesia Police Watch (IPW) mengecam, sikap komisioner KPK yang lebih mengedepankan cara-cara preman, arogansi dan tidak patuh hukum dalam menyikapi kasus yang mendera BW. Seharusnya, kedua komisioner itu, dalam membela kawan sejawatnya tetap dalam koridor hukum, yakni melakukan prapradilan,” katanya.

Dalam koridor hukum, lanjut Neta, aspek pertemanan seharusnya dipinggirkan. “Jangan bergaya preman yang mengedepankan arogansi dan intervensi. Mentang-mentang kawannya ditangkap, penyidik Polri diintervensi dengan cara dijemput dan diberi jaminan. Apakah jika ada kawan atau atasan koruptor yang meniru gaya preman kedua komisioner tersebut, KPK kemudian akan membebaskan koruptor yang sedang ditanganinya? Jika tidak membebaskannya, dimana KPK meletakkan keadilan? Apakah keadilan hanya milik komisioner KPK?,” tegas dia.

Neta juga melontarkan kritik kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. “Ironisnya, intervensi cara-cara preman komisioner KPK itu diamini Plt Kapolri Badroeddin Haiti, yang kemudian juga ikut mengintervensi independensi penyidik Polri dan mendesak agar penyidik Polri membebaskan BW. Seharusnya Plt Kapolri memberi pendidikan hukum kepada kedua komisioner KPK itu, dengan cara meminta mereka melakukan prapradilan dan bukan serta merta membebaskan BW,” katanya.

Ingin Kasus Budi Gunawan Cepat Diselesaikan
Serangan terhadap pimpinan KPK diyakini tidak akan mengendurkan kerja pemberantasan korupsi. KPK segera kembali fokus memproses perkara korupsi terutama kasus rekening gendut Komjen (Pol) Budi Gunawan. “Kita ingin secepatnya diselesaikan, jangan sampai ini jadi PR buat masa kepemimpinan ke depan,” tegas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kediamannya, Perumahan Mutiara Duta, Cimanggis, Depok, Minggu (25/1).

Pandu menegaskan KPK memiliki prosedur penanganan perkara. Tapi keterbatasan SDM membuat penanganan tak optimal karena begitu banyak perkara yang ditangani. “Itu menyedot semua SDM kita,” ujarnya.

Kembali ke kasus Komjen Budi, proses penyidikan perkaranya memang tak mudah. Sejumlah perwira polisi yang dipanggil menjadi saksi, memilih tak taat hukum alias mangkir. Para saksi terkait perkara Komjen Budi, bekas ajudan Megawati Soekarnoputri, memang diharapkan kooperatif. “Kita harapkan saksi-saksi terkait, kita harapkan dengan kesadaran memberi keterangan apa yang dia ketahui, dia dengar, dia lihat sebagai orang yang paham hukum,” kata komisioner KPK lainnya, Zulkarnain, Jumat (23/1). (inc/dtc/ant)

Close Ads X
Close Ads X