Diatas Rp1 Juta | Batu Akik Segera Kena Pajak Barang Mewah

foto kaki
Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah, dalam hal ini PPh 22. Batu akik juga disebut akan dikenakan pajak. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, mengungkapkan, batu akik masuk dalam kategori perhiasan yang akan dikenakan PPh pasal 22 dalam revisi PMK 253 yang akan segera diselesaikan oleh kementeriannya. “Berlian, emas, intan dan batu permata, termasuk akik akan dikenakan,” ujarnya.

Penjualan batu akik yang semakin tinggi transaksinya dipotret pemerintah sebagai potensi pajak yang bisa dipungut untuk meningkatkan penerimaan negara. “Yang dikenakan itu, akik dengan harga di atas Rp1 juta,” kata dia.

Apakah pajak itu akan dikenakan untuk semua transaksi batu akik? Mardiasmo menjelaskan untuk transaksi penjualan perorangan, kemungkinan tidak akan dikenakan instrumen pajak tersebut.

“PPh dikenakan di tingkat pedagang resmi. Kalau di toko kan dia punya badan hukum. Nah itu kena. untuk besaran pajaknya antara 0,5% hingga 1,5% dari harga jual barang. Hal ini sendiri bertujuan agar ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara pada tahun-tahun mendatang. “Tarifnya ada, 1,5% dan 0,5% paling kecil,” katanya.

Dia menjelaskan, batas harga penualan batu akik yang dikenakan PPh saat ini masih dikaji. Namun, kemungkinan harga akik di bawah Rp1 juta tidak akan dikenakan pajak tambahan ini. “Yang kena di atas Rp1 juta,” ucap dia. (vv/tc)

Close Ads X
Close Ads X