Pilkada Rawan Sengketa

Medan | Jurnal Asia
Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota diingat­kan terhadap potensi munculnya sengketa terutama saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015 yang direncanakan digelar di 14 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

“Untuk itulah, kita menilai pentingnya peningkatan sosialisasi kepada peserta pemilu, guna memperkecil potensi sengketa dalam Pilkada ini,” ujar Komisioner KPU Sumut divisi hukum dan pengawasan, Evi Novida Ginting, Jumat (23/1).

Dikatakan Evi, tahapan pencalonan dianggap sangat rawan memunculkan sengketa. Karena, tahapan pencalonan adalah pintu masuk bagi seorang calon, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon atau tidak memenuhi syarat.

Menurut mantan Ketua KPU Medan lalu, pelajaran dari beberapa Pilkada menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang kerap menjadi penyebab seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan.

Beberapa hal itu seperti persoalan ijazah, syarat dukungan minimal untuk syarat perseorangn, atau persyaratan administrasi yang tidak dilengkapi dengan baik seorang bakal calon. Oleh karena itu, Evi menambahkan, hal ini harus jadi perhatian serius bagi semua pihak utamanya KPU dalam memberikan pemahaman ke semua pihak yang terkait dengan Pilkada dengan memberikan penjelasan konkret tentang ini.

“Jadi misalnya seorang yang sadar tidak memenuhi syarat tidak maju. KPU juga harus betul-betul mempersiapkan perangkat aturan dengan baik, dan peserta pun harus melakukannya de­ngan be­nar,” terangnya.

Diakuinya, dirinya pernah diseng­ketakan karena pernah membatalkan pencalonan bakal calon Walikota Medan Rudolf Pardede pada Pilkada Medan 2010 lalu. Rudolf ketika itu bermasalah dalam keabsahan ijazahnya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Medan.

Sengketa dalam Pilkada sendiri akan diproses pada awalnya oleh Panwaslu Pilkada. Keputusan KPU pun bisa digugat ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN).
(Mag-1)

Close Ads X
Close Ads X