Sengketa Lahan 7 Hektar Nyaris Ricuh

Medan | Jurnal Asia
Bentrok pisik nyaris terjadi di lahan sengketa seluas 7 hektare (ha) di Dusun XI Sidoharjo, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang saat petugas Kepolisian menghadang puluhan massa yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah masuk ke lahan sengketa, Jumat (19/12).

Puluhan massa mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah dihadang petugas kepolisian saat akan memasuki lahan yang dipersengketakan.
Kericuhan bermula ketika puluhan massa dari pihak keluarga penggugat atas nama Sudigo (60), mengklaim telah memenangkan kepemilikan lahan seluas 7 hektare yang dipagari beton setinggi 3 meter, dilarang memasuki lahan tersebut oleh petugas kepolisian yang menjaga di depan pintu masuk lahan.

Dengan membawa bukti bukti kepemilikan yang sah atas keputusan Mahkamah Agung (MA), pihak penggugat tetap berusaha memasuki lahan seluas 7 hektare yang di dalamnya telah berkumpul puluhan massa dari pihak tergugat atas nama Lasmi.

Untuk menghindari terjadinya baku hantam antara kedua kelompok massa, petugas kepolisian terpaksa menghalau puluhan massa yang akan masuki lahan tersebut. Nyaris terjadi baku hantam antara massa pengugat dengan massa tergugat.

Namun kericuhan berhasil diredam setelah pihak tergugat yang saat ini menguasai lahan yang dipersengketakan mengizinkan beberapa perwakilan dari pihak penggugat untuk berdialog di dalam lahan sengketa.

Indra (45), salah seorang keluarga pihak penggugat mengaku merasa kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak memperbolehkan memasuki lahan sengketa walau dirinya telah membawa bukti-bukti kepemilikan secara sah dan kini telah dimenangkan oleh pihak penggugat di MA pada beberapa tahun lalu. “Lahan ini sudah kami menangkan di MA. Kenapa masih dikuasai sama mereka (tergugat) lagi. Seharusnya mereka tau diri dong, jangan asal main kuasai begini aja,” ujarnya.

Usai melakukan dialog selama satu jam lamanya, puluhan massa dari pihak penggugat langsung melakukan pemasangan spanduk kepemilikan lahan di tembok lahan yang dipersengketakan dan mengancam, apabila spanduk kepemilikan lahan yang dipasang hilang, maka pihak penggugat akan memaksa masuk dan menguasai lahan tersebut secara fisik.
(ial)

Close Ads X
Close Ads X