Medan | Jurnal Asia
Petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil meringkus seorang pria yang nekat mencuri senjata api (Senpi) organik milik Brigadir Juanda, personil unit Lalu Lintas (Lantas) Polsekta Medan Kota. Pelaku bernama Arjunawan Siregar (19), warga Jalan Kalianda, Kecamatan Medan Area. Dia ditangkap petugas di Jalan Salak Medan, Jumat (19/12) sekira pukul 06.00 WIB. Karena berusaha melawan dan melarikan diri, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki kanannya.
Kepada wartawan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Kapolsek Medan Kota Kompol Wahyudi SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Azharuddin mengatakan, tersangka mencuri senjata milik Brigadir Juanda saat sedang istirahat di Pos Lantas Polsekta Medan Kota Jalan Sisingamangaraja, persis di depan Kantor PDAM Tirtanadi, Jumat (19/12) sekira pukul 05.00 WIB.
“Mendapat informasi itu, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Salak. Saat itu, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri,” ujarnya.
Dikatakan Wahyudi, setelah dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti senpi organik milik Brigadir Juanda dan sarung (Roster), STNK, KTP, dompet dari tersangka. “Tersangka merupakan residivis ditahan atas kasus pencurian spion mobil. Sebelum mencuri Senpi anggota, tersangka juga berulangkali mencuri dompet di wilayah Pasar Sambu. Diduga, barang bukti STNK, KTP serta dompet itu hasil curian tersangka sebelumnya,” tambahnya.
Disebutkan Wahyudi, kepada petugas tersangka mengaku Senpi itu rencananya akan digunakan untuk merampok pada saat Natal dan tahun baru nanti. Keterangan itu dikuatkan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sempat mendengarkan cerita tersangka merencanakan perampokan. “Saksi pemilik warung sempat mendengar cerita tersangka berencana merampok menggunakan Senpi itu pada Natal dan tahun baru nanti. Saat ini, anggota sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial H yang saat itu membantu aksi pencurian tersebut, mudah-mudahan dapat segera ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka mengakui dirinya adalah residivis atas kasus pencurian spion mobil Tahun 2013 lalu dan dilepas setelah diurus. Ia juga mengaku senjata itu dicuri saat Brigadir Juanda dalam keadaan tidur dengan cara memotong sarung terlebih dahulu menggunakan pisau silet. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kita masih memburu rekan pelaku berinisial H. Pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP,” tegas Wahyudi.
(ial/mag-07)