Soal Kutipan Pas Masuk Kendaraan | SCP Siagakan Aparat TNI di KIM

BAYAR PAS MASUK
Medan | Jurnal Asia
Tiga hari setelah diberlakukannya kutipan pas masuk ken­deraan di Kawasan Industri Medan (KIM), sejumlah personil TNI dikerahkan dan ditempatkan di pintu pemungutan pas masuk KIM II. Penempatan pasukan militer ini diduga un­tuk mengawal proses pemungutan bea masuk kenderaan terse­but. Namun tindakan ini ternyata mendapat kritikan dari kala­ngan buruh maupun pelaku usaha, Rabu (17/12). Dari amatan Jurnal Asia, pasukan berseragam loreng memakai baret ungu disebut-sebut didatangkan dari kawasan Pangkalan Brandan itu, tampak bersiaga di areal pintu masuk pengutipan pas kenderaan. Suasana ini sempat menjadi perhatian para buruh yang bekerja di sekitar KIM II.

“Aneh juga, padahal di KIM situasi keamanannya tidak dalam kondusi darurat. Tapi, kenapa ada penempatan aparat militer,” celoteh, Hendrik Sinaga, seorang buruh bekerja di industri produsen besi di KIM tahap III.

Sepengetahuan dia, penempatan aparat militer di pintu masuk KIM baru kali ini terlihat setelah pihak perusahaan pengelola komplek per­industrian memberlakukan bea masuk bagi kenderaan. Biasanya sambung dia, pengamanan di Kawasan Industri Medan dilakukan oleh petugas Satpam.

“Baru saja itu, sebelumnya tak ada aparat TNI di pintu masuk KIM II. Biasanya pengamanan hanya dilakukan oleh petugas Satpam PT KIM. Kalaupun ada aksi demo buruh pabrik, yang melakukan pengamanan adalah polisi,” sebutnya.

Manager Humas PT KIM (Persero), Pangkal Simanjuntak saat dikonfirmasi membantah kalau pihaknya telah men­­datangkan prajurit militer untuk me­nga­mankan proses pemberlakuan bea masuk kendaraan di KIM.

Dia menyebutkan, keberadaan aparat TNI tersebut merupakan tang­gungjawab Sumatera Centre Park (SCP) selaku rekanan PT KIM (Persero).
“Yang mendatangkan aparat TNI itu adalah SCP perusahaan rekanan kita yang melakukan pengutipan pas masuk kendaraan di KIM,” terang Pangkal.

Pihak KIM lanjut dia, akan tetap memberlakukan program bea masuk kenderaan walaupun banyak pihak yang memprotes kebijakan dimaksud.
“Kalaupun nantinya ada aksi unjuk­rasa di kantor PT KIM, kita tetap akan memberlakukan pas masuk ken­da­raan, karena hal itu telah cukup lama diprogramkan,” ungkapnya.

Tambah Cost
Sementara itu, pemberlakukan tarif pas masuk kenderaan oleh direksi PT KIM (Persero) hingga kini masih menjadi polemik bagi investor maupun perusahaan jasa pengangkutan. Mereka menilai kebijakan pihak KIM tersebut, akan menjadi cost tambahan bagi para pelaku usaha.

Humas PT Musim Mas, Hendra Leo saat dikonfirmasi menyebutkan, pe­ngutipan pas masuk yang diberlakukan PT KIM terhadap kendaraan sangat memberatkan bagi perusahaannya. Pemberlakukan itu dinilai olehnya tidak sebanding dengan fasilitas yang ada di KIM.

“Sebenarnya kami serba sulit me­nang­gapinya. Tapi kalau ditanya ke­pa­da pengusaha, sudah pasti merasa keberatan atas pungutan tarif pas masuk. Apalagi fasilitas yang diberikan saat ini kurang memadai,” ujar Leo.

Penerapan bea masuk kenderaan lan­jut Leo, justru dinilai sangat mem­bebani para investor maupun pe­ngusaha di KIM. Padahal, para pelaku usaha sebelum juga telah membayar retribusi parkir tahunan bagi armada pengangkutan yang dimiliki.

“Retribusi parkir untuk 90 unit truk tangki pengangkut CPO kami bayar per tahun. Belum lagi pengutipan biaya kebersihan, keamanan dan lain se­bagainya. Sekarang ini, ada pu­la dikutip pas masuk untuk setiap ken­deraan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam kebijakan bea masuk kendaraan, direksi PT KIM menetapkan tarif pas masuk kendaraan masing-masing untuk mobil sedan Rp3.000 dan mobil boks Rp5.000. Sedangkan, untuk bea masuk truk bervariasi atau truk roda 6 dipungut Rp10.000, truk roda 8 Rp15.000, truk roda 10 diwajibkan bayar Rp20.000 dan truk gan­deng pengangkut kontainer 40 feet tarif bea masuknya mencapai Rp40.000 per trip.
(syahril)

Close Ads X
Close Ads X