Retribusi Bagi Nelayan dan Pedagang Segera Dihapus

Jakarta | Jurnal Asia
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berencana akan menghapus retribusi dan pajak daerah untuk nelayan, pedagang dan petani. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang dihapus oleh pemerintah.

Salah satunya, retribusi sepeda dan pedagang pasar tradisional. Selain menghapus retribusi tersebut, pemerintah juga berencana untuk menghapuskan pajak untuk pemilik warung tegal dan warung kecil lainnya.

Tjahjo mengatakan, rencana penghapusan beberapa jenis pajak dan retribusi tersebut dilakukan dengan beberapa tujuan. Salah satunya, membantu masyarakat kecil, khususnya petani, nelayan, dan pedagang kecil.

Tjahjo mengatakan bahwa keberadaan pajak dan retribusi untuk golongan masyarakat tersebut telah menyulitkan mereka sehingga kehidupan ekonominya sulit berkembang.
“Bayangkan, pedagang pasar tradisional, pagi- pagi belum laku jualannya sudah disodori kupon retribusi, bagaimana mereka mau berkembang,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (17/12).

Selain tujuan tersebut, Tjahjo mengatakan penghapusan retribusi dan pajak untuk golongan masyarakat tersebut juga dilakukan untuk membuat pemerintah daerah berinovasi dalam mencari sumber pendapatan. Dia mengatakan bahwa di daerah, banyak sumber pajak yang bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk menggenjot pendapatan mereka.
Salah satunya, pajak pemanfaatan sumber daya alam. “Mereka yang harusnya diuber bukan masyarakat kecil,” katanya. (ant/bc)

Close Ads X
Close Ads X