Pajak Kendaraan Diputihkan Sampai 31 Desember 2014

Medan | Jurnal Asia
Bagi warga Sumatera Utara belum melengkapi surat-surat kendaraan, kini merupakan saat yang tepat. Pasalnya, Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi memutuskan untuk menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB atau ganti nama kepemilikan) semua kendaraan bermotor. Termasuk juga alat berat dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertunggak di bawah tahun 2013, langsung diputihkan seluruh dendanya.

Kebijakan pemberian keringanan ini berlaku di seluruh unit pelaksana teknis (UPT/ Samsat) se-Sumut termasuk Samsat Corner, Drive Thru dan lainnya, efektif mulai 17 hingga 31 Desember 2014.

Didampingi Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Sumut H Rajali SSos MSP dan Kabid PKB Dispendasu DR Victor Lumbanraja MSi MAP, Gubsu mengemukakan untuk optimalisasi program ini, jam kerja pelayanan Samsat dibuka setiap hari termasuk hari Sabtu dan Minggu (kecuali 25 dan 26 Desember) dengan penambahan waktu pelayanan setiap harinya dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

“Dengan program ini kita berharap tung­gakan PKB yang selama ini menjadi piutang Pemprovsu dapat terjaring, termasuk para pemilik kendaraan belum melakukan pen­daftaran ganti nama kepemilikan ken­­daraan bermotor selama ini belum didaftarkan kepemilikannya, termasuk kendaraan bermotor eks mutasi dari luar provinsi Sumut diberikan pengurangan sebesar 100 persen dari pokok BBN-KB,” jelas Gubsu, seraya mengemukakan pengurangan BBN-KB disertai penghapusan sanksi administrasi BBN-KB, Rabu (17/12).

Program pemutihan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho setelah mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 De­sember 2014.

Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen (penggratisan/pemutihan) sedangkan pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan berlaku. Artinya, pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahun pun dapat menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya, dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.

Menurut data BPK diperkirakan terdapat 1.319.747 kendaraan yang tidak membayar pajak sejak tahun 2009 atau dalam lima tahun terakhir dengan nilai nominal sekira Rp 908,9 miliar. Dengan program ini, diharapkan sebagian besar pajak tertunggak tersebut dapat dijaring. Sehingga tidak menambah besar piutang Pemprovsu sekaligus diperoleh data akurat, berapa sebenarnya kenderaan tidak hidup STNK atau layak jalan serta belum rusak atau telah dijual oleh pemilik.

Sementara itu, dalam Rapat Akurasi Pelaksanaan Program di Wisma Benteng Medan pada Selasa (16/12) malam, yang dipimpin oleh Kadispenda Sumut H Rajali SSos MSP dan dihadiri Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs Refdi Andri MSi, para kabid dan seluruh pimpinan UPT Samsat se-Sumut serta pimpinan Jasa Raharja dan Bank Sumut, tersimpul semua pihak siap menyukseskan program secara sungguh-sungguh.

Gubsu berharap semua petugas di lapangan komit dan konsekuen melakukan pelayanan prima dan terhadap petugas yang mempersulit dipersilahkan dilaporkan kepada pihak Gubsu. Namun Gubsu berharap para petugas di lapangan lebih mengutamakan rasa tanggung jawab, bukan karena takut kepada sanksi.

Kadispenda Sumut H Raja SSos MSP menambahkan pembebasan denda PKB dan BBN KB ini juga diberikan kepada wajib pajak pindah antar Samsat maupun antar provinsi terkait dengan Surat Keterangan Fiskal dan pembebasan denda PKB maupun BBN-KB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengesahan, ganti STNK, BBN-II dan seterusnya, BBN Lapor Tiba untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik umum maupun tidak umum.

Sementara itu Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja melalui Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Markus Horo SH menjelaskan sehubungan program ini pihaknya juga memberikan kebijaksanaan pembebasan denda hanya untuk Denda SWDKLLJ sebesar 100 persen untuk periode tahun 2010, 2011 dan 2012. Pokok dan Denda SWDKLLJ tahun 2013 dan 2014 serta Pokok SWDKLLJ tahun 2010, 2011 dan 2012 tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada hari pertama pemberlakuan program ini, Rabu (17/12) hingga pukul 15.00 WIB, tercatat sudah 7.889 wajib pajak yang mengurus PKB maupun BBNKB atau terdapat kenaikan 2000-an dibanding pada sehari sebelumnya hanya sekitar 5.168 wajib pajak.
(andri)

Close Ads X
Close Ads X