Presiden Serahkan DIPA 2015 Rp647,3 T | Seluruh Proyek Pemerintah Dimulai April 2015

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro memberikan sambutan saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/12).
Jakarta | Jurnal Asia
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (8/12) pagi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2015 kepada seluruh menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, serta para gubernur.
Menurut Menteri Keuangan Bam­bang PS Brodjonegoro, pada tahun ang­garan 2015 terdapat 22.786 DIPA yang nilai keseluruhannya mencapai Rp647,3 triliun. DIPA ini terdiri atas DIPA untuk Kewenangan Satuan Kerja Pe­merintah Pusat sebanyak 18.648 DIPA dengan nilai Rp627,4 triliun, dan DIPA Kewenangan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah sebanyak 4.139 DIPA dengan nilai Rp19,9 triliun.
“Keseluruhan proses penerbitan DIPA untuk Kementerian/Lembaga (K/L) telah diselesaikan pada tanggal 14 November, lebih cepat dari penyelesaian DIPA tahun lalu,” kata Bambang di Istana Negara Jakarta
Lebih lanjut Bambang mengatakan, DIPA TA 2015 untuk KL masih meng­gu­nakan nomenklatur struktur Kabinet In­donesia Bersatu (KIB) II di bawah peme­rintahan Susilo Bambang Yudhoyono. “Hal ini mengingat Undang-Undang APBN TA 2015 dan Perpres Rincian APBN TA 2015 ditetapkan oleh pemerintahan lama bersama-sama dengan DPR lama,” ujar dia.

Adapun, agar DIPA TA 2015 tersebut dapat menjadi dokumen yang operasional diharapkan kementarian yang mengalami perubahan nomenklatur segera mengusulkan revisi aras DIPA TA 2015 ke Kemenkeu.
DIPA ini terdiri atas DIPA untuk Kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat (untuk kantor pusat dan instansi vertikal di daerah) sebanyak 18.648 DIPA dengan nilai Rp627,4 triliun, dan DIPA Kewenangan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (terkait dengan dekonsntrasi tugas pembantuan dan urusan bersama) sebanyak 4.139 DIPA dengan nilai Rp19,9 triliun.
Selain pemyerahan DIPA K/L, juga diserahkan buku Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk 34 provinsi sebagai dasar pelaksanaan (APBD) TA 2015. Khusus untuk DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BUN) yang disahkan berdasarkan Perpres Rincian APBN TA 2015, sebagai dasar penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Pemerintah Daerah.
Anggaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2015 ditetapkan sebesar Rp647,04 triliun, yang terdiri atas:
1. Dana Perimbangan Rp516,4 triliun,
2. Dana Otonomi Khusus Rp16,6 triliun,
3. Dana Keistimewan DIY Rp547 miliar,
4. Dana Transfer lainnya Rp104,4 triliun terdiri atas Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah dan Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi,
5. Dana Desa Rp9,06 triliun.
“Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki, yakni struktur Kabinet Kerja, finalisasi dokumen RPJM 2015-2019, rencana revisi kinerja pemrintah. Agar program pemerintah pusat bekerja selaras. Kami mohon kepada Presiden beri arahan kepada gubernur. Setelah serahkan, kita minta gubernur segera serahkan DIPA pada satuan kerja masing-masing. Hal ini diperlukan agar diluar benar-benar sudah sampai sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

-Pelaksanaan Proyek Pemerintah Harus Dimulai April 2015
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap kementerian/lembaga (K/L) untuk mempercepat seluruh pelaksanaan tender proyek yang dibiayai APBN 2015. Seluruh K/L diperintahkan agar merealisasikan seluruh kegiatan pembangunannya paling lambat April 2015.
“Jadi akhir Maret proyek-proyek sudah harus dilaksanakan. Saya segera keluarkan instruksinya,” katanya.
Jokowi menjelaskan, pihaknya tidak ingin mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya di mana kebanyakan proyek baru bisa dilaksanakan setelah pertengahan tahun. Selain memperlambat peredaran uang, terlambatnya pelaksanaan proyek juga berdampak pada kualitas proyek seperti bangunan, jalan, dan jembatan. “Karena itu kita tidak ingin lagi ada kejar-kejaran pada Oktober dan November,” tukasnya.
Untuk proyek pembangunan di daerah, Jokowi juga meminta seluruh kepala daerah segera bekerja keras untuk mencapai program prioritas. Kepala daerah juga diminta segera mengatasi kendala dan hambatan di lapangan dengan cepat. “Sehingga rakyat bisa segera merasakan langsung manfaatnya,” ujarnya.
Jokowi kembali mengingatkan agar setiap K/L dan pemerintah daerah melakukan gerakan penghematan dengan membatasi pengeluaran yang tidak perlu. “Misalnya rapat yang tidak perlu, tempatnya di kantor saja. Begitu pun perjalanan dinas yang tidak perlu,” cetusnya.
Menurut Presiden, seluruh K/L dan pemda harus meningkatkan daya serap anggaran dengan memperhatikan output dan outcomenya. “Mari kita gunakan sebaiknya uang rakyat ini, ini bukan uangnya pemerintah dan juga bukan uangnya presiden. Karena itu harus kita kembalikan sebesar-besarnya untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (ant/mtv)

Close Ads X
Close Ads X