Perda Kawasan Tanpa Rokok “Mengambang”

Medan | Jurnal Asia
Hingga kini, Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak kunjung menjadi Peraturan Wali kota (Perwal) agar bisa diterapkan di masyarakat. Ironisnya, Ketua DPRD Medan, Amiruddin, mengaku tidak mengetahui sejauh mana proses selanjutnya setelah disahkan DPRD Medan pada Desember 2013. Menurutnya, Perda KTR sudah disampaikan kepada pihak Pemko Medan dan nantinya dievaluasi oleh gubernur. Setelah dievaluasi gubernur, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Saya tidak tahu (Perda itu sudah sejauh mana, red), tergantung Pemko Medan apakah sudah dikoreksi sama pemerintah provinsi. Kalau sudah dikoreksi dan disampaikan kepada Mendagri, maka dilakukan sosialisasi. Kita sudah sahkan Perda-nya,” sebut Amiruddin melalui telepon selulernya, Rabu (8/1).
Ia menjelaskan, tugas Pemko Medan membuat Perwal dan kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat. Sementara, adanya koreksi dari Pemprov dan Mendagri untuk melakukan harmonisasi peraturan secara hirarki apakah ada yang bertentangan atau tidak serta efisiensi dari peraturan tersebut untuk masyarakat. “Pembuatan perda KTR merupakan usulan dari Pemko Medan, bukan merupakan hak inisiatif DPRD Medan,” tuturnya.
Secara terpisah, Ketua Pansus Perda KTR, Juliandi Siregar, menyatakan, tugas DPRD Medan dalam membahas serta mengesahkan Perda KTR sudah selesai pada tahun lalu. Terhadap perda tersebut, maka Pemko Medan yang akan menjalankannya untuk membuat Perwal. “Tugas kita sudah selesai saat perda disahkan. Tinggal mengawasi perda itu saat dilaksanakan,” ujarnya. (Irwansyah)

Close Ads X
Close Ads X